PEKANBARU — Beredarnya kabar bahwa belakangan ini Dr. H. Firdaus, ST. MT., tagih uang mahar saat pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 lalu kepada Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Irvan Herman Abdullah, Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., berpendapat bahwa hal tersebut bisa masuk kedalam perbuatan Korupsi.
"Persoalan ini menurut saya bisa masuk dalam perbuatan Korupsi," kata Huda, Rabu (27/01/2021).
Mencuatnya kabar bahwa Firdaus tagih uang mahar tersebut seperti yang dilansir oleh cakaplah.com menyebutkan, Meski telah berlalu dua tahun ternyata Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 masih menyisakan cerita. Salah satunya soal uang mahar untuk mendapatkan partai politik oleh calon gubernur Riau.
Adalah Firdaus yang ikut pada Pilkada Gubernur Riau 2018. Ternyata Walikota Pekanbaru itu pernah mendekati Partai Amanat Nasional (PAN) agar mau memberikan perahu partainya untuk Pilkada.
Belakangan ini terkuak kalau Firdaus yang berpasangan dengan Rusli Effendi, pernah merogoh kocek Rp11 miliar untuk mendapatkan perahu PAN. Akan tetapi PAN justru mendukung pasangan Syamsuar-Edy Natar Nasution. Pasangan yang diusung PAN tersebut terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Kini cerita mahar politik yang dikeluarkan Firdaus untuk mendapatkan perahu Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp11 miliar kembali mencuat. Uang miliaran rupiah tersebut kini ditagih Firdaus dan menyeret nama Irvan Herman Abdullah.
Oleh sebab itu, menurut Ahli Hukum Pidana Riau yang akrab Dr. Huda tersebut mengatakan bahwa pada saat itu Firdaus masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru.
"Mengapa, karena pada saat itu Firdaus masih menjabat sebagai Walikota dan persoalan ini menurut saya bisa masuk dalam perbuatan Korupsi," tutup Huda.
***(alx)