ROKAN HILIR — Ahli Hukum Pidana Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, kritisi kelakuan salah satu oknum Kepala Desa atau lebih dikenal dengan sebutan Datok Penghulu yang telah melakukan tindakan kekerasan pemukulan kepada salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) pada Selasa (05/01/2020), sehingga korban mengalami luka di kepala.
Oknum Datok Penghulu Rantau Bais yang diketahui bernama Yusri Kandar itu diduga telah memukul Juliardi (32) yang merupakan salah seorang anggota BPKep Rantau Bais dengan menggunakan tangan dan mengenai tepat di bagian kepala sebelah kiri Juliardi.
Sehingga oknum Datok Penghulu tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kasus tersebut tengah ditangani oleh Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Tanah Putih.
Melansir media www.riauandalas.com, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Tanah Putih KOMPOL Y.E Bambang Dewanto, SH diteruskan kasubag humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Rabu (06/01/2020) membenarkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, bermula pada hari Selasa, 05 Januari 2021 sekira pukul 10.30 wib pada saat itu pelapor ingin mengajak Saudara Yusri Kandar (Terlapor) untuk mediasi mengenai permasalahan kesepakatan tenaga kerja di ruangan BPKep.
“Namun sesampainya pelapor di Aula Desa tiba-tiba Sdr Yusri Kandar langsung mengejar pelapor dan memukul pelapor dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai tepatnya di bagian kepala sebelah kiri," jelas Juliandi.
Dr. Huda menilai, "Harusnya Kepala Desa itu memberi contoh yang baik, ini kok malah main kekerasan. Bupati Rohil Suyatno mesti memberikan sanksi administrasi yang tegas kepada Kepala Desa Rantau Bais ini, memalukan sekali," terang Huda, pada Rabu (06/01/2021) di Pekanbaru.
***(alx)