ROKAN HILIR — Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Suyatno Amp berpesan kepada Sekda defenitif, HM Job Kurniawan untuk tidak ragu dalam mengambil sebuah keputusan dalam menjalankan pemerintahan khususnya terkait dengan penggunaan anggaran. Namun, kepada Sekda Rohil yang baru saja dilantik Senin pagi (11/01/2021) di Gedung Serbaguna Misran Rais di Jalan Gedung Nasional, Bagansiapiapi ini Bupati juga mengingatkan agar senantiasa memperhatikan aturan setiap keputusan yang akan diambil.
Penekanan itu di sampaikan bupati pada awak media usai melantik Sekda Rohil defenitif yang turut di hadiri wakil bupati Rohil, Drs. H. Jamiludin, Kajari Rohil, Dandim 0321 Rohil, Kapolres Rohil, Kakan Kemenag, dua mantan Sekdakab Rohil, Drs. H. Wan Amir Firdaus, Msi dan Drs. H. Surya Arfan, MSi serta hampir seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Rohil. Sekda Rohil defenitif ini dilantik oleh Bupati setelah mendapat rekomendasi dati Gubernur Riau (Gubri) dan ijin dari Kemendagri.
"Tugas pokok dan fungsi Sekda itu adalah membantu kepala daerah dalam hal ini bupati dalam bidang pemerintahan serta senantiasa berkoordinasi dengan kepala OPD yang ada dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," aku bupati. Dalam kesempatan itu bupati mengatakan bila selama menjabat sebagai Plt ragu dalam mengambil keputusan tentu tidak lagi sekarang karena sudah defenitif, tegasnya.
"Selain itu, yang melekat pada jabatan Sekda itu ibarat ibu dalam sebuah rumah tangga. Artinya semua kebutuhan yang ada itu di atur dan di proses oleh Sekda. Kepala daerah itu sifatnya adalah mengambil kebijakan," aku bupati. Tiap kebijakan yang di ambil oleh seorang kepala daerah tidak serta merta bisa dilaksanakan lanjut bupati. Sebab, harus dilihat dulu apakah kebijakan itu sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Nah, disini peran Sekda membantu tugas kepala daerah. Bila ada kebijakan Sekda melakukan koordinasi bisa atau tidak dan menjelaskan secara rinci bila kebijakan itu tak bisa dilaksanakan dan memproses bila kebijakan itu bisa dilaksanakan," tuturnya. Kepada HM Job Kurniawan yang baru saja menjabat sebagai Sekda defenitif ini bupati memberikan tugas untuk segera menuntaskan pengesahan anggaran APBD 2021 dalam pekan ini.
Sementara itu, Sekdakab Rohil, H M Job Kurniawan, saat dimintai keterangan terkait jabatan yang di amanahkan serta pesan-pesan yang di sampaikan bupati mengaku sebagai pejabat yang baru dirinya mengaku berkomitmen akan menjalankan tugasnya dalam menjalankan roda pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Permendagri nomor 90 tahun 2019 akunya akan di jadikan sebagai pedoman dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri seperti penggolongan/pengelompokan pemberian kode dan daftar penamaan menuju single codebase untuk digunakan dalam penyusunan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan per tanggung jawaban serta pelaporan kinerja keuangan. "Khusus untuk anggaran APBD Rohil 2021 akan di jalankan sesuai dengan petunjuk bupati," ungkapnya.
Selain hal itu, terdapat hal penting yang harus di laksanakan secepatnya, terkait masih kosongnya jabatan Pratama dilingkungan Pemkab Rohil sebanyak 12 orang yang sampai dengan saat ini masih menunggu ijin dari Kemendagri. Sebanyak 12 jabatan pimpinan Pratama tersebut sudah mendapat petunjuk untuk melaksanakan assesment dan ijin KSN. “Tapi kini tingal menunggu ijin dari Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan terhadap 12 pimpinan Pratama yang kosong itu," tandasnya.
***(Erik)
Editor : Ingatan