PD GNPK-RI Pelalawan Mengapresiasi Kinerja Kejari Pelalawan Dalam Penegakan Hukum Korupsi


PELALAWAN — Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 09 Desember tahun 2020 ini, Pimpinan Daerah (PD) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi - Republik Indonesia (GNPK-RI) Pelalawan memberikan apresiasi atas Penegakan Hukum tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Pelalawan, Abdul Murat, S.IP mengatakan, "GNPK-RI sebagai Ormas yang fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi terus melakukan koordinasi dengan para penegak hukum terutama Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) RI, Kejati, Kejari dan Kepolisian dengan harapan para penegak hukum dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku," kata Murat pada (18/12/2020).

Selanjutnta Murat menambahkan, Korupsi yang merupakan Extraordinary Crime (Kejahatan Luar biasa) benar-benar telah menggerogoti sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu rasa kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpin di Negeri ini, tanpa rasa malu dan berdosa para oknum perampok uang rakyat ini merampok milyaran bahkan mencapai triliunan uang rakyat demi kepentingan pribadi dan kelompoknya, pertanyaannya siapa lagi yang bisa rakyat percaya di negeri ini, tentunya rakyat memiliki harapan besar kepada para penegak hukum untuk dapat memberantas korupsi di negeri ini serta didukung oleh peran serta masyarakat dalam penegakan hukum yang seadil-adilnya demi kemakmuran rakyat.

Sebagai mana diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan serta Petunjuk dari Jaksa Agung Republik Indonesia, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan Penegakan Hukum tindak pidana korupsi yang berkualitas dengan mengedepankan pemulihan aset serta pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menangani 3 (tiga) penyidikan, 7 (tujuh) penuntutan dan 2 (dua) eksekusi perkara tindak pidana korupsi serta pengembalian kerugian keuangan negara mencapai 1 (satu) miliyar rupiah dengan rincian :

  • Pembayaran uang pengganti dari dari Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2007, 2008 dan 2009 sebesar Rp.850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas nama AL AZMI;
  • Eksekusi Denda Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atas nama terdakwa H.M. YUNUS K.; dan
  • Pengembalian kelebihan pembayaran kepada penyedia akibat kesalahan administrative sebesar Rp.50.063.040,- (lima puluh juta enam puluh tiga ribu empat puluh rupiah).

Dalam tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pelalawan berupaya untuk mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Pelalawan dengan menangani perkara-perkara tindak pidana korupsi yang menarik dan berkaitan erat dengan pembangunan Kabupaten Pelalawan secara cepat, tepat dan akuntabel dengan melaksanakan kegiatan Penyidikan sebagai berikut :

  • Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 dengan tersangka atas nama M. YASIRWAN yang merupakan mantan Kepala Seksi Peralatan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan dengan kerugian negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
  • Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 dengan tersangka atas nama HUSAEPA yang merupakan mantan Kepala Desa Sungai Upih Periode 2012 sampai dengan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp.905.882.583,57 (sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen); dan
  • Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Keuangan dalam Belanja Material Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016.

Dalam Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penahanan dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan, SOP dan Protokol Kesehatan yakni dalam tahap penyidikan terhadap tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama HUSAEPA. Kemudian dalam Tahap Penuntutan telah melakukan penahanan terdahap terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 atas nama M. YASIRWAN dan Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 atas nama EDI ARIFIN.

Dengan kondisi minimnya personil, pada tahun 2020 Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan Penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebagai berikut :

  • Perkara Pungutan Liar (PUNGLI) Pengurusan Peningkatan SKRKT menjadi SKGR di Desa Sering Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan Tahun 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan eksekusi, perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) / Gas Dan Pelumas Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 Dan Tahun Anggaran 2016 atas nama terdakwa M. YASIRWAN yang masih dalam tahap persidangan;
  • Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 atas nama terdakwa HUSAEPA yang masih dalam tahap persidangan
  • 2 (dua) perkara Tindak Pidana Pemberian Kredit Modal Kerja Atas Dasar Kontrak kepada PT. DONA WARISMAN BERSAUDARA pada PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Cabang Pangkalan Kerinci Tahun 2017 dengan total kerugian negara sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu miliyar dua ratus juta rupiah) yang masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama terdakwa FAIZAL SYAMRI dan ZURMAN;
  • 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Solok Tahun 2017 dan 2018 yang masih dalam tahap upaya hukum masing-masing atas nama Terdakwa ABDUL HARIS dan NURWELI.

Kedepan kita berharap peran serta masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi dalam upaya membantu dan mendukung para penegak hukum mencegah dan menindak para koruptor dinegeri ini khususnya dikabupaten pelalawan, sebagai mana dukungan dari kawan-kawan GNPK-RI ungkap Kasi Intel Kejari Sumriadi yang diaminkan oleh murat sebagai Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab.Pelalawan.


***(tosmen)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: PD GNPK-RI Pelalawan Mengapresiasi Kinerja Kejari Pelalawan Dalam Penegakan Hukum Korupsi
PD GNPK-RI Pelalawan Mengapresiasi Kinerja Kejari Pelalawan Dalam Penegakan Hukum Korupsi
https://1.bp.blogspot.com/-FtbH8hLPeeI/X9ytXVvrb_I/AAAAAAAALa8/2dL_lh8l1vgAJdYiVENwg4-L2TPjdnIoACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20201218-WA0006.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-FtbH8hLPeeI/X9ytXVvrb_I/AAAAAAAALa8/2dL_lh8l1vgAJdYiVENwg4-L2TPjdnIoACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201218-WA0006.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/12/pd-gnpk-ri-pelalawan-mengapresiasi.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/12/pd-gnpk-ri-pelalawan-mengapresiasi.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy