Dede Farhan Aulawi Jelaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Desa


BANDUNG — “Merujuk pasal 1 ayat 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa merupakan upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. Dengan ditetapkannya UU tersebut, pada dasarnya memberi ruang untuk dipraktikan pada paradigma baru dalam pembangunan desa di Indonesia, agar agar desa mempunyai kemampuan sendiri dalam membangun desanya. Paradigma pembangunan yang dilakukan sendiri oleh Desa dikenal dengan istilah “Desa Membangun”. Paradigma Desa Membangun sudah dipraktikan oleh desa yang mempunyai agent of change (AC) terutama pada struktur pemerintah desa," ungkap Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Desa Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (24/11).

Kemudian Dede juga menambahkan perlunya upaya pengembangan masyarakat untuk memunculkan keberdayaan desa dalam usaha peningkatan kualitas hidup dan ekonomi masyarakatnya. Pemberdayaan itu sendiri dapat didefinisikan sebagai upaya atau proses untuk menggali dan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya, sehingga prinsip to help the community to help themselves dapat menjadi kenyataan.

Keberhasilan pemberdayan masyarakat dapat dilihat dari keberdayaan meraka, baik yang menyangkut kemampuan ekonomi, kemampuan akses kesejahteraan, dan kemampuan kultur serta politis. Ketiga aspek tersebut dikaitkan dengan empat dimensi kekuasaan, yaitu: ‘kekuasaan di dalam’ (power within), ‘kekuasaan untuk’ (power to), ‘kekuasaan atas’ (power over) dan ‘kekuasaan dengan (power with). Ujar Dede.

UU Desa membentuk tatanan desa sebagai penggabungan fungsi self-governing community dan local self-government. Tatanan itu diharapkan mampu mengakomodasi kesatuan masyarakat hukum yang menjadi fondasi keragaman NKRI. Lebih-lebih pengaturan desa dalam UU Desa berlandaskan pada asas :

  • a. Rekognisi, yaitu pengakuan terhadap hak asal usul
  • b. Subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa
  • c. Keberagaman, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupanberbangsa dan bernegara
  • d. Kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalammembangun desa
  • e. Kegotong-royongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun desa
  • f. Kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa
  • g. Musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yang berkepentingan
  • h. Demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin
  • i. Kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat desa untuk melakukan suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuan sendiri
  • j. Partisipasi, yaitu warga desa turut berperan aktif dalam suatu kegiatan
  • k. Kesetaraan, yaitu kesamaan warga desa dalam kedudukan dan peran
  • l. Pemberdayaan, yaitu upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan
  • m. Keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan desa masyarakat desa

“Di dalam sebuah proses pemberdayaan memerlukan pelaku perubahan (agent of change) yang berperan sebagai animator sosial agar proses pemberdayaan berjalan terus. Pelaku perubahan mempunyai peran sebagai community worker yang harus memiliki keterampilan fasilitatif, Keterampilan edukasional, Keterampilan perwakilan, dan Keterampilan teknis. Dengan demikian agar sebuah desa bisa semakin maju dan terus berkembang, maka masyarakat harus diberdayakan dan dilibatkan dalam pembangunan desa," Pungkas Dede mengakhiri perbincangan.


(*)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2302,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2680,Riau Rohil,1,Rohil,786,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Dede Farhan Aulawi Jelaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Desa
Dede Farhan Aulawi Jelaskan Pentingnya Pemberdayaan Masyarakat Desa
https://1.bp.blogspot.com/-BlLZbY83W9w/X74IS98jCXI/AAAAAAAALWI/wMkrfCYqj_cI_0sq64FLzgzuAevx_SQ0QCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20201125-WA0023.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-BlLZbY83W9w/X74IS98jCXI/AAAAAAAALWI/wMkrfCYqj_cI_0sq64FLzgzuAevx_SQ0QCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201125-WA0023.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/11/dede-farhan-aulawi-jelaskan-pentingnya.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/11/dede-farhan-aulawi-jelaskan-pentingnya.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy