DUMAI — Terkait alih fungsi Hutan Kawasan Konservasi (HPK), pemanfaatan Hutan Primer (HP), serta pelaksanaan restorasi Gambut oleh beberapa oknum pengusaha kelapa sawit yang berada di Kota Dumai, Yayasan Bumi Hutan Melayu (YBHM) sebagai salah satu yayasan peduli dengan kelestarian alam akan menggugat para oknum pengusaha kelapa sawit tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai.
Karena menurut YBHM melalui Sekretarisnya Samuel Pasaribu, SH mengatakan, "Para pengusaha tersebut telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu mengalih fungsikan lahan yang berstatus HPK, HP dan Gambut untuk dijadikan perkebunan Kelapa Sawit dan tentunya perbuatan tersebut jelas melanggar hukum," katanya pada, Sabtu (24/10/2020).
Dari hasil investigasi tim YBHM beserta beberapa tim Awak Media ketika melakukan peninjauan langsung dikawasan yang diketahui lahan perkebunan kelapa sawit milik pengusaha berinisial A yang berhasil dikonfirmasi melalui sambungan telepon genggamnya mengatakan hanya memiliki kebun seluas 20 Hektar, inisial C seluas 80 Hektar. Ditempat terpisah, DM Group melalui pengakuan warga setempat juga diketahui s ebanyak 120 Hektar.
Menurut pengakuan warga setempat, inisial A, C diketahui memiliki perkebunan seluas ± 800 hektar. Sementara DM Group diduga mengalihfungsikan kawasan HPK, HP dan Gambut seluas ± 120 hektar.
Sementara berdasarkan hasil pemetaan menggunakan Aplikasi Plot Bidang dan Kawasan BPN, bahwa lahan yang dikelola A, C dan DM Group ini berada dikawasan HPK, HP dan Gambut, bahkan berada di kawasan TWA Sungai Dumai.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau perwakilan Kota Dumai, Nurzaman ketika dikonfirmasi terkait kawasan HPK tersebut mengatakan, “Nanti mau kita laporkan ke Gakkum saja, karena mereka yang punya kewenangan menentukan itu kawasan hutan atau API dll,”pesan Nurzaman via WhatsAppnya.
***(alx)