Terkait Tuntutan Buruh PT KAN, Disnaker Rohil Akui Pengawas Sudah Panggil Pihak Perusahaan


Keterangan Foto : Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Rohil, Juni Rahmad SE MSi.
ROKAN HILIR — Tuntutan para buruh PT KAN yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) terkait upah kerja dan upah lembur berdasarkan informasi terkini dari pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah ditangani oleh bagian Pengawas Disnaker Provinsi Riau. Bahkan pihak PT KAN telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pengawas terkait data pembayaran upah kerja dan lembur seperti yang dituntut oleh lebih kurang 100 orang buruh tersebut. 

Sekarang ini Petugas Pengawas sedang melakukan penghitungan kekurangan upah seperti yang dimaksud dan nantinya dari hasil penghitungan itu akan dibuatkan Nota dan selanjutnya disampaikan ke pihak perusahaan PT KAN dan wajib membayarkan sisa upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bila benar apa yang di tuntut para buruh ini benar serta sesuai dengan hasil penghitungan Pengawas.

Kepala Disnaker Rohil Irawan, melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad, SE. MSi. saat ditemui pada Jumat (09/10/2020) diruang kerjanya, Kantor Disnaker dikawasan Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi. Apa yang dituntut oleh para buruh PT KAN ini sebenarnya adalah terkait dengan upah yang di bayarkan tidak sesuai dengan aturan dan itu terhitung sejak 2018 dan bukanya sejak 2014. 

"Tahun 2014 sampai 2018 memang pernah ada kekurangan pembayaran upah yang juga dinilai tidak sesuai dengan aturan. Namun, tepat pada 26 April 2018 pernah dilakukan kesepakatan antara perusahaan dan para buruh yang diketahui pihak Disnaker kabupaten, dimana para buruh berjanji tidak akan menuntut upah lembur tahun 2014 lagi. Tapi, terhitung 2018 dan seterusnya akan mendapatkan upah sesuai aturan ketenaga kerjaan yang berlaku," jelas Juni Rahmad. 

Kemudian belakangan ini tepatnya dua tahun terakhir muncul persoalan baru dimana ternyata hitungan upah para buruh tidak dibayar sesuai dengan aturan ketenaga kerjaan dan apa yang pernah disepakati kedua belah pihak. "Karna ini menyangkut normatif dan hitungan maka persoalan ini harus ditangani oleh pihak pengawas Disnaker Provinsi. Sebab, kita Disnaker kabupaten tidak memiliki pengawas disebabkan terhitung 1 Januari 2017 lalu petugas Pengawas kabupaten/ kota ditarik ke Provinsi," terang Juni.

Jadi lanjutnya, jangan ada anggapan bahwa pihak Disnaker kabupaten tidak bekerja dan tidak ada upaya dalam membantu para buruh PT KAN ini. "Pengawas sudah turun dan sudah memanggil pihak PT KAN dan telah meminta keterangan serta data-data terkait upah yang dituduhkan tidak dibayar sesuai aturan. Tinggal lagi berapa yang harus dibayar pihak perusahaan terhadap tuntutan itu tergantung dari hasil penghitungan pengawas nantinya. Pastinya setelah dihitung pengawas akan menyiapkan Nota dan selanjutnya akan disampaikan kepihak perusahaan dan ini masih proses," jelasnya.

Dikatakan Juni Rahman, persoalan buruh PT KAN ini sudah pernah diadukan ke pihak Disnaker kabupaten, bahkan saat itu para buruh didampingi oleh salah satu anggota DPRD Rohil. Sebagai pihak terkait aduan ini di terima dan ditindak lanjuti dengan menyurati pihak perusahaan dan membangun perwakilannya untuk dimintai keterangan terkait aduan yang disampaikan para buruh.

"Kepada pihak DPRD sudah disampaikan dan dijelaskan persoalan tersebut dan bahkan sudah disampaikan ke pihak pengawas Disnaker Provinsi Riau," akunya.

"Hanya saja, saat itu pengawas belum turun, tapi baru-baru ini sesuai dengan laporan pengawas ke pihaknya mereka mengaku sudah menindak lanjuti persoalan tersebut dan sudah memanggil pihak perusahaan PT KAN dan perwakilanya sudah dimintai keterangan dan data-data terkait laporan pembayaran upah buruh," paparnya.

Sementara itu, terkait dengan kembalinya para buruh mengadukan persoalan ini ke DPRD dan dipertemukan dengan Pjs bupati beberapa hari lalu, sebenarnya didasari rasa kawatir mengingat adanya mutasi besar-besaran yang tengah dilakukan PT KAN belakangan ini.

"Informasi yang kita dapat sudah ada 15 buruh yang telah dimutasi dan bahkan ada juga empat buruh yang di PHK oleh perusahaan ini. Namun, itu dikarenakan adanya buruh yang telah melakukan pelanggaran berat aturan perusahaan dimana dari hasil tes urine terhadap para buruh dan karyawan yang belum lama ini dilakukan perusahaan didapati adanya empat orang terindikasi positif menggunakan narkoba," sebut Juni Rahmad.

Mutasi dan PHK buruh ini tidak diterima serta merta oleh para buruh dan karyawan akibat mereka menilai dilakukan sepihak. Makanya kemaren mereka datang lagi ke DPRD, mereka mempertanyakan apakah mereka dimutasi di perusahaan yang masih satu group atau bukan. Ini karena pihak PT KAN tidak menjelaskan mengapa dan perusahaan tempat mereka dimutasi ini masih satu group atau sebaliknya. Kepada para buruh pihak perusahaan hanya menunjukan surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja ke buruh dan karyawan yang bertanya. 

"Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya bagi mereka dan makanya kemaren ada beberapa buruh mendatangi DPRD Rohil dengan niat ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan ke anggota DPRD atau pihak Komisi B agar sebelum mereka dimutasi yang berimbas tidak lagi menjadi anggota SPM PT KAN tuntutan mereka bisa lebih dulu dipenuhi perusahaan," ungkapnya.

Ditambahkan Juni Rahmad, pihaknya belum lama ini pernah menyurati pihak PT KAN agar tidak melakukan mutasi selama masa Pilkada serentak 2020. Akan tetapi hal ini tidak diindahkan perusahaan. 

"Soal mutasi kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu memang sudah menjadi haknya perusahaan," aku Juni Rahman lagi.

Diakhir penjelasan terkait persoalan tuntutan buruh PT KAN ini, Juni Rahmad meyakini dalam waktu dekat Nota hasil penghitungan yang dilakukan pengawas Disnaker ini akan selesai dan para buruh akan mendapatkan jawaban atas apa yang mereka pertanyakan selama ini.


***(Erik)

Editor : Ingatan

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Terkait Tuntutan Buruh PT KAN, Disnaker Rohil Akui Pengawas Sudah Panggil Pihak Perusahaan
Terkait Tuntutan Buruh PT KAN, Disnaker Rohil Akui Pengawas Sudah Panggil Pihak Perusahaan
https://1.bp.blogspot.com/-lUQ3Gh8m3Fg/X4BrnHnNwTI/AAAAAAAALKI/YK09C8cySE8IE7NnbdqCNDtlBTXTJ7XfgCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20201009-WA0030.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-lUQ3Gh8m3Fg/X4BrnHnNwTI/AAAAAAAALKI/YK09C8cySE8IE7NnbdqCNDtlBTXTJ7XfgCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20201009-WA0030.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/10/terkait-tuntutan-buruh-pt-kan-disnaker.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/10/terkait-tuntutan-buruh-pt-kan-disnaker.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy