ROKAN HILIR — Apapun yang namanya pembangunan fisik tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Seperti halnya membangun sebuah rumah ibadah seperti masjid dan mushola serta sarana untuk masyarakat umum yang di bangun secara swadaya. Selain anggaran juga di butuhkan lahan. Tak jarang niat baik untuk membangun ini terbengkalai dan tak terwujud akibat kurangnya anggaran dan tidak adanya lahan. Akibatnya para pelaku pembangunan harus mencari alternatif lain agar apa yang di citakan terwujud. Salah satunya dengan mengajukan bantuan berbentuk proposal kepada pemerintah.
Sebaliknya pemerintah juga ingin membuktikan kepedulian kepada masyarakat dengan memberikan bantuan melalui hibah dan Bansos. Salah satu pengamat anggaran (A) yang namanya minta untuk di sebutkan inisial saja Rabu (30/9/2020) di Bagansiapiapi menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dimana didalam pasal 298 ayat (4) dikatakan “Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Artinya sepanjang Urusan Wajib dan Pilihan terpenuhi Kepala Daerah dapat memberikan Hibah dan Bansos tersebut, ungkapnya. Namun, lanjutnya sebagai masyarakat yang bijaksana dan peka terhadap pengunaan anggaran yang dilakukan pemerintah barang kali harus bisa melihat dan menilai soal urusan wajib dan pilihan ini dan tidak semata mementingkan apa yang di niatkan asal terwujud. "Seperti alokasi anggaran untuk hibah dan bansos yang dianggarkan oleh pemerintah Kabupaten Rohil pada RAPBD Perubahan 2020 yang telah di sahkan pihak DPRD dan kini masih dalam tahap ferivikasi pemerintah Profinsi Riau," tuturnya.
Sebelum membahas soal itu, sebagai bahan tambahan dan pemahaman alokasi anggaran Hibah dan Bansos yang di alokasikan Pemkab Rohil 2 tahun terakhir cukup besar, bila dibandingkan dengan beberapa Kabupaten/ Kota di Provinsi Riau. Sedangkan untuk anggaran Hibah dan Bansos pada pengesahan RAPBD Perubahan 2020 beberapa hari yang lalu, Pemerintah melalui Bagian Kesra Setda Rohil mengalokasi dana Hibah mencapai Rp84 Miliar.
Dana Hibah ini jabarnya meliputi, untuk Hibah kepada kelompok masyarakat mencapai Rp10,5 Miliar, Organisasi kemasyarakat mencapai Rp63 Miliar dan Hibah lainnya. Bila diamati, terkait dengan Hibah kepada kelompok masyarakat ini terjadi kenaikan sebesar Rp2,2 Miliar dari sebelumnya yang dianggarkan sebesar Rp8,3 Miliar. "Secara keseluruhan alokasi terkait dengan dana hibah ini diperkirakan terdiri dari 300 item hibah, dimana di RAPBD Perubahan 2020 tersebut diperkirakan terdapat 90 item Hibah baru," akunya.
Adapun diantaranya sebanyak 63 item untuk Hibah rumah ibadah, 2 item untuk yayasan pendidikan dan lainya. Banyaknya item penambahan Hibah untuk rumah ibadah pada RAPBD Perubahan 2020 yang disyahkan oleh DPRD Rohil ini barang kali tentu sebuah berkah bagi para pengurus rumah ibadah yang selama ini mengharapkan bantuan dari pemerintah. "Ibarat kejatuhan durian runtuh, hal ini tentu membuat lega para pengurus rumah ibadah karna sudah pasti proposal yang di ajukan akan terealisasi dan apa yang di angankan bisa terealisasi walau mungkin barang kali tidak tuntas 100 pembangunanya dari bantuan yang akan di dapat," paparnya.
Bagi masyarakat yang peduli terhadap pengunaan anggaran APBD Kabupaten Rohil tentu berharap agar dana Hibah ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegunaan pembangunan rumah ibadah. Sementara itu, bagi pengurus masjid yang mengunakan dana Hibah ini nantinya juga tak lupa diingatkan untuk taat aturan sesuai dengan ketentuan penerimaan Hibah dan Bansos. "Sebaliknya, kepada pemerintah juga perlu diingatkan untuk tidak memanfaatkan bantuan ini untuk kepentingan yang berbau politik mengingat saat ini dalam suasana Pilkada. Apa yang telah di rencanakan hendaknya menjadi kewajiban semata dan bukanya kepentingan politik," tandasnya.
***(Erik)
Editor : Ingatan