DUMAI - Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika telah merilis informasi terkait peringatan dini cuaca Buruk serta gelombang pasang yang berubah-ubah di perairan Indonesia pada waktu belakangan ini. Mengantisipasi kecelakaan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas I Dumai mengeluarkan peringatan keselamatan berlayar.
Peringatan disampaikan melalui edaran dengan nomor: UM.002 IKSOP-Dmi-2020. Ditujukan kepada perusahaan pelayaran dan perusahaan keagenan kapal, nakhoda kapal dan operator kapal serta pengguna jasa dan masyarakat maritim.
"Cuaca buruk yang mengakibatkan gelombang tinggi masih terjadi di sejumlah perairan Indonesia. Ini harus diwaspadai oleh operator dan masyarakat. Selalu mengutamakan keselamatan pelayaran dan ikuti petunjuk petugas di pelabuhan," ujar Kepala KSOP Dumai Drs Herwanto MM melalui Kasi Keselamatan Berlayar Yuzirwan Nasution M. Mar, Selasa (08/09/2020).
Pria yang biasa dipanggil Iwan ini mengingatkan agar semua pihak baik operator dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk mewaspadai terjadinya cuaca buruk dengan tetap harus mengutamakan keselamatan pelayaran. dan senatiasa memantau perubahan cuaca dari BMKG.
"Nakhoda kapal dan operator kapal yang akan berlayar agar tidak memaksakan dirni untuk berlayar dalam kondisi cuaca buruk, antara lain gelombang tinggi dan jarak pandang (visibility) terbatas," pintanya.
Kepada nakhoda kapal dan operator kapal yang sedang dalam pelayaran agar menggunakan peralatan navigasi dan komunikasinya secara optimal. Jika dalam kondisi cuaca buruk dan ombak tinggi agar berlayar dengan kecepatan aman serta segera mencari perlindungan ke tempat yang aman.
"Jika cuaca buruk, kepada nakhoda kapal, operator kapal dan agen pelayaran dihimbau untuk menunda keberangkatan. Ini demi keselamatan selama pelayaran," imbau Iwan.
Untuk nakhoda kapal dan operator kapal penumpang kecepatan tinggi (passanger high speed craft), dalam mengoperasikan kapal harus benar-benar diawaki dengan cukup. Kapal hanya diperkenankan mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas yang diizinkan serta tidak melebihi kapasitas.
"Terakhir, saat berlayar kepada nakhoda kapal agar mengirimkan posisi kapal dan kondisi cuaca kepada stasiun radio pantai secara terus menerus," pungkas Iwan.* (rls)