RUPAT/BENGKALIS - Gula Ilegal diperairan Selat Rupat –
Malaysia telah di gagalkan Satuan Polisi Air (Satpol Air) Bengkalis. Sebanyak
600 karung atau 30 ton gula asal India itu berasal dari Batu Pahat Malaysia
direncanakan akan bongkar dan dibawa menuju Desa Kadur, Rupat Utara (Pulau
Rupat).
Dari penangkapan yang dilakukan, mereka
mengangkut gula pasir ilegal tanpa dokumen membawa gula merek Shivshakti Sugar
asal India tak berlabel.
Kegiatan penyelundupan ini ditangkap tepatnya
di perairan Selat Melaka sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (8/6/2020) malam tadi.
Aktifitas gelap itu di gagalkan Satpol Air
bersama Kapal BC Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun, tepatnya di perairan
Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Selundupan 600 karung gula pasir setara 30 Ton
ini diselundupkan dari Batu Pahat diangkut menggunakan armada laut dengan nama
KM Salimi bersama tiga orang awak kapal motor. Mereka yakni MA nakhoda asal
warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam,
Rupat, AMA warga Pangkalan Sesai Dumai dengan tujuan Kadur, Rupat Utara.
Kasatpol Air AKP Rahmat Hidayat SIK,
dikonfirmasi Media ini membenarkan penangkapan Kapal KM Salimi yang membawa 600
karung gula pasir itu oleh KP IV dengan nomor lambung 2303.
Dijelaskan lebih lanjut, kapal muatan gula
pasir tampa dokumen itu ditangkap tepat berada di koordinat 02’16.142’N
101’44.911’E,”. KM Salimi membawa gula 600 karung gula pasir asal Malaysia
tanpa dilengkapi dokumen yang sah, hal itu didapati saat petugas melakukan
patroli dilaut,”kata Kasat Polair AKP Rahmat Hidayat, Selasa (9/6/2020).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30
WIB, kapal patroli Satpolair Polres Bengkalis KP IV 2303 saat itu melaksanakan
patroli bersama dengan Patroli Bea Cukai Bengkalis dan Bea cukai Tanjung Balai
Karimun dengan Kapal lambung BC 8005 di perairan selat malaka pada titik
koordinat 02’16.142’N 101’44.911’E.
“Kapal KM Salimi ditemukan yang berlayar dari
malaysia dengan tujuan Pulau Rupat, Bengkalis, saat diperiksa didapati 600
karung gula India dengan merek Shivshakti sugar dari Malaysia tanpa dilengkapi
dokumen yang sah, kemudian kapal tersebut di bawa menuju kantor Satpolair
Polres Bengkalis,” ungkapnya.
Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para
pelaku adalah, Pasal 112 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat (1) huruf i dan j UU No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen.
Belum ada informasi terkait siapa dalang
dibalik pemilik dan pengendali bisnis gelap itu, informasi yang dirangkum dari
berbagai info menyebutkan, aktifitas itu diperani salah satu pemilik Hotel
berbintang di Kota Dumai, berinisial IW.
Penyeludupan beberapa waktu terakhir dikabarkan
marak terjadi melalui selat rupat, untuk itu pihak penegak hukum terus berupaya
menangkal aktifitas penyeludupan ‘mafia’ yang merugikan negara.
Selain itu, barang haram narkoba juga
dikawatirkan berpeluang mudah masuk mengingat panjangnya garis pantai diselat
rupat melalui akses perairan selat Malaka – Rupat tak dipungkiri lagi menjadi
peluang gerbong pintu masuk narkotika ke Indonesia. Dari sejumlah pengungkapan
barang haram narkotika tercatat Narkotika Jenis sabu-sabu berasal dari Malaysia
sebagai transit utama.(sumber/IF/ckn)