PEKANBARU — Terkait Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pelalawan Abdul Nasib, SE. yang melaporkan salah satu Media Online lokal ke Polres Pelalawan, pada Senin (07/06/2020), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara terkait laporan tersebut.
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, yang merupakan Dosen pasca sarjana Universitas Islam Riau (UIR) pertanyakan bisakah laporan tersebut diterima dan bisakah diproses, ia juga menambahkan laporan dari masyarakat tetap harus diterima oleh kepolisian, karena wujud pelayanan kepada masyarakat.
"Pertanyaannya, bisakah laporan ini diterima dan bisakah diproses hukum. Harusnya laporan dari masyarakat tetap harus diterima oleh kepolisian, karena sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat," kata Dr. Huda kepada awak media, pada Selasa (09/06/2020).
Huda yang merupakan Ahli Hukum Pidana juga menjelaskan, "Laporan ini tidak bisa langsung dibawa ke proses hukum pidana, kecuali sudah menempuh hak jawab, jika hak jawab tidak selesai juga, ini harus dibawa ke Dewan Pers, Dewan Perslah nanti yang akan mencoba menyelesaikan persoalan tersebut," jelasnya.
Huda sangat menyayangkan sikap yang ditempuh Abdul Nasib, "Lagi pula secara hukum, Abdul Nasib secara hukum tidak punya legal standing melaporkan ini ke Penegak Hukum (Gakum), kecuali sudah mendapat kuasa dari Ketua Umum Gerinda,"
Huda merekomendasikan, jika syarat-syarat untuk melaporkan sebuah media belum ditempuh oleh Abdul Nasib, sebaiknya yang dilaporkan oleh Abdul Nasib, juga bisa melaporkan kembali dengan tuduhan memfitnah.
"Wakil rakyat yang cerdas dan mengerti tentang demokrasi itu, kalau dikatain rakyat memonopoli proyek, ya ambil cermin terus sambil introspeksi diri, bukan lapor ke Polisi," tutup Huda.
***(tosmen)
Editor: Ingatan
Editor: Ingatan