PEKANBARU — Bupati Rokan Hilir Suyatno, mengeluarkan keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 467 tahun 2019, tentang penerapan sanksi administratif paksaan kepada Pabrik Kelapa Sawit PT. Balam Sawit Sejahtera (BSS) yang terletak di Kelurahan Balam Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir sejak 5 Agustus 2019
Direktur FORMASI RIAU Dr. Mhd. Nurul Huda, SH. MH, meminta dan mendesak Bupati Rohil Suyatno agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT. BSS karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak tanggal 5 agustus 2019.
"Kita meminta dan mendesak Bupati agar membuka hasil pengawasan dan evaluasi sanksi terhadap PT BSS karena waktu yang diberikan sudah lebih dari 6 bulan sejak tanggal 5 Agustus 2019 lalu," terang Dr. Huda, pada Jumat (12/06/2020).
Dr. Huda menambahkan, jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT. BSS sesuai dgn Kep. Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019, pihaknya meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS PT. BSS.
"Jika dalam hasil pengawasan dan evaluasi sanksi tidak dapat diikuti oleh PT. BSS sesuai dgn Kep. Bupati Rohil Nomor 467 tahun 2019, Kami meminta Bupati Rokan Hilir Suyatno memberikan sanksi yang lebih tegas seperti pencabutan izin lingkungan kepada PKS PT. BSS," tutup Huda.
***(alx)