Hakim Mahkamah Agung Bermain Sulap, Diduga Putusan MA Transaksional


JAKARTA — Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Diketahui sebelumnya Syafruddin diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hukuman 15 tahun penjara setelah merugikan negara hingga Rp. 4,58 triliun dalam kasus BLBI.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif merasa terkejut dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung.

Laode mengakui terkejut dengan putusan MA yang menerima kasasi Syafruddin sehingga terdakwa kasus korupsi BLBI itu bisa dinyatakan bebas dari jerat hukum penjara. Namun, meskipun merasa terkejut dan menganggap putusan itu sebagai hal yang ajaib. KPK memastikan akan menerima dan menghormati putusan yang sudah dikeluarkan oleh MA.

“Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi,” ucap Laode dikutip dari Kompas.com, Selasa (09/06/2020).

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) H. M. Basri Budi Utomo. AS. S.IP. SH mengatakan, "Kalau KPK saja bingung dengan putusan MA, apalagi rakyat," katanya pada Minggu (14/06/2020).

Basri menambahkan, "Inilah akibat penegakkan hukum banci dan tidak tegas, apalagi hakimnya dungu dan tolol, bakalan rakyat Indonesia dijadikan keledai," kesal Basri.

"Bagaimana mungkin terdakwa kasus korupsi BLBI 4,58 triliun yang sudah di vonis 15 tahun penjara, bisa dibebaskan Mahkamah Agung."

"Kalau hukuman mati belum diterapkan untuk menghukum mati koruptor, bakalan para oknum pejabat korup semakin berani memakan uang rakyat, dikarenakan penegakkan hukum di Negeri ini masih diperjual belikan dan hanya omong kosong alias dobol (omong kosong)," tutup Basri.


(tim/gnpk-ri)

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Hakim Mahkamah Agung Bermain Sulap, Diduga Putusan MA Transaksional
Hakim Mahkamah Agung Bermain Sulap, Diduga Putusan MA Transaksional
https://1.bp.blogspot.com/-IfZlq9p0prc/XuclB2KFB9I/AAAAAAAACoc/1SSdUdgcOX0VMnidAmzpx575bL2mw2GegCLcBGAsYHQ/s320/pt2020_06_15_14_33_35.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-IfZlq9p0prc/XuclB2KFB9I/AAAAAAAACoc/1SSdUdgcOX0VMnidAmzpx575bL2mw2GegCLcBGAsYHQ/s72-c/pt2020_06_15_14_33_35.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/06/hakim-mahkamah-agung-bermain-sulap.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/06/hakim-mahkamah-agung-bermain-sulap.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy