![]() |
Keterangan Foto: Hasan Basri (tengah) bersama Mulya Tanjung (kanan) serahkan salinan tembusan permohonan informasi publik di KIP Riau. |
PEKANBARU — Ketua Pimpinan Daerah (PD) Kota Dumai, Hasan Basri didampingi Bendahara Pimpinan Wilayah (PW) Mulya Tanjung, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau sampaikan tembusan salinan permohonan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, pada Kamis (04/06/2020) di Pekanbaru.
Dalam salinan permohonan informasi publik yang ditujukan kepada Satuan Kerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Dumai bertujuan meminta informasi terkait 15 kegiatan pengadaan alat peraga dan moubiler untuk sekolah yang ada di Kota Dumai, mulai dari tahun 2015 sampai 2019. Karena menemukan beberapa kejanggalan serta ada kepentingan politik dan diduga proyek ini sebagian fiktif.
Permohonan infomasi publik ini didasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik jo peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010, tentang pedoman pelaksanaan undang-undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik jo peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010, tentang standar layanan informasi publik, maka diperlukan informasi dan/atau keterangan dan/atau penjelasan dan/atau dokumen yang dibutuhkan dari Badan Publik.
Ketua GNPK-RI Kota Dumai Hasan Basri mengatakan, "Berdasarkan kesimpulan awal pleno Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Dumai, dalam gelar perkara tertanggal 14 Juli 2019, terdapat beberapa indikator temuan dan fakta-fakta hukum dalam e-tendering, sehingga untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program kegiatan pengadaan di Disdik Kota Dumai yang pendanaannya bersumber dari APBD/DAK Tahun Anggaran (TA) 2015/2019," Kata Hasan atau akrab disapa Mawa.
"Sebagaimana hasil kajian kami bersama tim bulan juli tahun lalu ditemukan fakta-fakta hukum seperti kejanggalan dan penyimpangan mulai dari proses e-tendering hingga pelaksanaannya," jelasnya.
Dalam kesempatan ini juga Bendahara PW GNPK-RI Provinsi Riau Mulya Tanjung, mendampingi langsung penyerahan tembusan salinan permohonan informasi publik kepada KIP Riau dan diterima oleh Sekertariat KIP Riau. Agar nantinya jelas dimana letak permasalahannya dan tetap berdasarkan azas praduga tidak bersalah.
"Kami GNPK-RI Provinsi Riau menyampaikan permohonan informasi publik kepada KIP Riau dan diterima oleh Sekertariat, nantinya biar jelas dimana letak permasalahannya dan kita tetap berdasarkan azas praduga tidak bersalah," tutup Mulya Tanjung.
***(alx)