Warga Kampung Baru 7 KK Diperlakukan Tidak Adil, Ganti Rugi Tanahnya Seharga "Setengah Bungkus Rokok"

Keterangan Foto: Tanda panah, Lahan tanah milik Jumai yang tersisa, sedangkan lahan tanah yang diganti rugi dengan besaran Rp. 7.700/ Meter sudah jadi Jalan Tol bersepadan dengan tanah Burhan.

DUMAI — Terwujudnya pembangunan Jalan Tol Dumai menimbulkan kesan yang membuat warga diperlakukan tidak adil oleh Tim Appresial dalam hal nominal harga ganti rugi tanah anggota warga yang terkena untuk jalan tol, ada 7 KK diganti rugi tanahnya per meter oleh Tim Appresial dengan besaran nilai Rp. 7000 sampai dengan 8000/ Meter. Besarnya ganti rugi, bervariasi. 

Bahkan sepadan tanah milik dari 7 KK tersebut dibayar ada Rp. 60.000/ Meter dan juga ada Rp. 82.000/ Meter, ini merupakan perbuatan yang luar biasa terhadap rakyat. Masalah ini digugat oleh 7 KK Warga yang diperlakukan tidak adil dimana perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai tahun 2018 lalu dengan putusan hakim Drow. Menurut keterangan warga pemilik lahan, bahwa lahan mereka satu hamparan harganya bervariasi.

"Persoalannya sempadan dari lahan mereka ganti ruginya menggembirakan, seperti tanah Burhan yang bersepadan langsung dengan lahan tanah milik Jumai disini jelas lahan jumai dibayar Rp. 7.700/ Meter sementara lahan tanah milik Burhan dibayar Tim Appresial sebesar Rp. 60.000/ Meter." ujar Miswanto didampingi Pasaribu memperjelas saat dikonfirmasi awak media ini.

Menurut Pasaribu suami dari Supartik menegaskan bahwa lahannya diganti rugi oleh Tim Appresial Rp. 8000/Meter. Dikatakan, bahwa lahan Miswanto yang diganti rugi seluas 9.616 M² dibayar ganti ruginya Rp. 8.000/ Meter.

Keterangan Foto: Lahan tanah Jumai yang Sudah jadi Jalan Tol (tanda panah) diganti rugi Rp. 7.700/ Meter.

Hal serupa dicetuskan oleh Supartik bahwa lahan tanahnya untuk Jalan Tol yang diganti rugi ada 7.414 M² tetapi hanya dibayar ganti ruginya Rp. 8.200/ Meter. "Sangat tidak sesuai, sebab keberadaan lahan kami yang 7 KK adalah bersempadan (Satu hamparan) dan kondisi lahan hampir sama dengan lahan milik Burhan dan Miswanto. Untuk diketahui lahan Miswanto bersepadan dengan lahan Burhan. Harga tanah Miswanto dibayar Tim Appresial Rp. 80.000/ Meter sedangkan lahan Burhan Rp. 60.000/ Meter. Sehingga sangat jelas tidak adil." sebut anggota warga itu dalam wawancaranya dengan wartawan media ini pada Kamis, (07/05/2020). 

Dijelaskan lagi, "Seperti lahan Jumai yang bersepadan langsung dengan lahan Burhan disini cukup kentara terjadi ketidak adilan dalam memberikan harga ganti rugi," sebut Supartik.

"Untuk diketahui bahwa lahan Jumai hanya dibayar Rp. 7.700/ Meter sementara lahan Burhan Rp. 60.000/ Meter," terangnya. Memang masalah besarnya ganti rugi yang tidak sesuai ini sudah kami tolak sehingga bergulir perkara di Pengadilan Negeri Dumai.

Keterangan Foto: Tanah milik Miswanto sudah dibangun Jalan Tol dan diatas Jalan Tol, dibangun Jembatan (Tanda Panah Tiga) diganti rugi Rp. 80.000/ meter bersepadan dengan tanah Burhan (Tanda Panah Satu) lahan tanah Burhan sudah jadi Jalan Tol dibayar ganti ruginya Rp. 60.000/ Meter.

Namun keputusan hakim Drow, lanjut warga itu. mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan sehingga naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau tetapi keputusan Majelis Hakim PT Riau Drow. "Karena itu kami lanjutkan" kata Miswanto dan Supartik Kasasi Ke Mahkamah Agung (MA) dan Putusan MA adalah N O, tetapi melalui Kuasa Hukum dalam perkara perdata ini sudah di daftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Dumai untuk babak baru segera menggugat kembali. Intinya kami yang 7 KK menggugat Tim Appresial tegas Miswanto dan Supartik.

"Gugatan babak baru ditujukan kepada Tim Appresial, karena perkara awal atas gugatan terdahulu kurang tepat sasaran, yaitu yang digugat Eva M Tambunan dari pihak PT HK," ujar Supartik saat ditanyai wartawan media ini terkait putusan N O oleh Makhkamah Agung tersebut, sudah sepakat yang 7 KK kembali segera menggugat Tim Appresial. Dimana yang 7 KK diantaranya Jumai, Asmira, Supartik, Poniman, Samiun, Suparni, dan Miswanto alias Alek.

Kali ini kita  bukan menggugat Eva Monalisa Tambunan lagi, tetapi menggugat Tim Appresial jelas warga pemilik lahan yang korban tersebut. Untuk selanjutnya kata supartik bahwa kuasa hukumnya, "Destiur, SH sudah mendaftarkan gugatan perkara perdata tersebut kembali ke Pengadilan Negeri Dumai, nanti gugatan perkara babak baru segera berjalan kita tunggu saja." tegas Supartik dan Miswanto mengakhiri. 


***(Tim

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Warga Kampung Baru 7 KK Diperlakukan Tidak Adil, Ganti Rugi Tanahnya Seharga "Setengah Bungkus Rokok"
Warga Kampung Baru 7 KK Diperlakukan Tidak Adil, Ganti Rugi Tanahnya Seharga "Setengah Bungkus Rokok"
https://1.bp.blogspot.com/-cwbLyhT4KZI/XseppGnS4NI/AAAAAAAACTc/8OWMmjlxXR0WRuf65dYTpfPPoGdFoU4mwCLcBGAsYHQ/s320/img_20200509_182950.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-cwbLyhT4KZI/XseppGnS4NI/AAAAAAAACTc/8OWMmjlxXR0WRuf65dYTpfPPoGdFoU4mwCLcBGAsYHQ/s72-c/img_20200509_182950.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/warga-kampung-baru-7-kk-diperlakukan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/warga-kampung-baru-7-kk-diperlakukan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy