MANDAILING NATAL — Masih hitungan bulan (Seumur Jagung) proyek peningkatan Jalan Provinsi Lintas Barat, Desa Tolang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kab. Mandailing Natal yang di kerjakan oleh CV. BUANA PERKASA (BP), dengan No kontrak 602/UPTJJ.KN.DBMBK/KPA/432/SP/
2019, tanggal 16 Juli 2019 sudah mulai rusak bahkan terancam longsor, proyek yang menghabiskan dana Rp. 8 M lebih ini diduga dikerjakan tidak sesuai bestek (Asal Jadi).
2019, tanggal 16 Juli 2019 sudah mulai rusak bahkan terancam longsor, proyek yang menghabiskan dana Rp. 8 M lebih ini diduga dikerjakan tidak sesuai bestek (Asal Jadi).
Melihat kondisi jalan yang sudah mulai retak dan terbelah, apabila tidak segera ditangani maka jalan yang dibangun pada akhir tahun 2019 ini akan semakin parah, sebab sudah terancam longsor ke Sungai dan apabila ini terjadi Jalan Lintas Barat ini tidak akan bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.
Sekretaris Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Pimpinana Wilayah (PW) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Yulie, saat melakukan investigasi pada Kamis (28/05/2020) sangat menyayangkan kinerja UPT Jalan dan Jembatan Kota Nopan yang diduga tidak melakukan pengawasan dengan benar sehingga rekanan yang mengerjakan proyek ini diduga tidak bekerja sesuai bestek yang ada, sehingga jalan yang baru selesai sekitar 4 bulan yang lalu sudah amblas dan terbelah, hal ini diduga karena pemadatan yang tidak sesuai standar padahal jalan ini tidak dilalui mobil-mobil besar seperti bus dan truk.
Menyikapi buruknya kinerja Dinas Jalan dan Jembatan Sumatera Utara, UPT Kotanopan, Sekretaris GNPK-RI Sumut meminta Gubernur Sumatera Utara agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas UPT Jalan dan Jembatan Kota Nopan karena ditemukanya proyek pembangunan jalan yang diduga dikerjakan asal-asalan, seperti proyek jalan yang tahun anggaran 2018 lalu, yang dikerjakan PT. SINAR BATANG NATAL (SBN) di Desa Simpang Banyak dengan pagu anggarannya juga tidak sedikit, Lebih dari Rp. 5 Miliar dan sudah hancur.
Yulie juga berharap agar Kejatisu segera menindak lanjuti laporan pengaduan GNPK-RI PW SUMUT tentang adanya dugaan KORUPSI di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara UPT Jalan dan Jembatan (JJ) Kota Nopan terkait proyek pembangunan struktur jalan Provinsi di Kabupaten Mandailing Natal karena diduga telah merugikan keuangan Negara miliaran rupiah, dan pihaknya juga sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala UPT JJ Kota Nopan melalui telpon selulernya namun belum ada tanggapan.
"Saya berharap Kejatisu segera tindak lanjuti laporan pengaduan GNPK-RI tentang dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Sumut UPT jalan dan jembatan Kota Nopan terkait proyek pembangunan struktur jalan Provinsi di Kab. Mandailing Natal karena diduga telah merugikan Negara dan telah mencoba berkomunikasi kepada Kepala UPT JJ Kota Nopan namun belum ditanggapi." tutup Yulie.
(*/tim gnpk-ri)
Editor: Ingatan