KENDAL (Jawa Tengah) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan Tim
Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mukhayat sedang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi penambangan Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal,
untuk mencari kebenaran atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat
Mukhayat dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara, pada Kamis (30/04/2020).
Mukhayat yang didampingi DR. Drs. Hono Sejati, SH. M.Hum dan Faris Mohammad
Bisyir, SH., merupakan Penasehat Hukum dari GNPK-RI menduga kriminalisasi sangat kuat terhadap Muhkayat akibat tindakan
sewenang-wenang dan kesalahan prosedur penghentian penambangan yang dilakukan
anggota Reskrim Polres Kendal pada 14 dan 19 November 2019 yang terjadi didalam
batas titik koordinat IUP Operasi Produksi atas nama Mukhayat, sehingga pada
penghentian yang kedua 19 November 2019 yang di Police Line, alat berat
excavator bergeser mundur sampai melampaui 15 meter diluar batas titik
koordinat miliknya, disinilah letak kriminalisasi yang menjerat Mukhayat,
akibat penghentian pada 14 dan 19 November 2019 dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 UU
No. 4 Tahun 2009.
Tindakan
sewenang-wenang dan kesalahan prosedur penghentian penambangan yang dilakukan anggota
Reskrim Polres Kendal yang jelas-jelas melanggar Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara, tim
PH terdakwa Mukhayat berharap kesalahan prosedur ini dapat
dijadikan bahan pertimbangan dan alasan yang jelas bagi Majelis Hakim PN Kendal
dalam kemandiriannya menegakkan keadilan yang bersih dan bebas dari KKN, serta
membebaskan dan merehabilitasi Mukhayat dari kriminalisasi yang menjeratnya.
Dimana pada pemberitaan sebelumnya pada (03/03/2020) GNPK-RI telah menerima
pengaduan masyarakat berdasarkan Berita Acara Pengaduan Masyarakat, Register
Nomor : 009 / PM / GNPK-RI / I /2020, tanggal 28 Januari 2020 tentang
Kriminalisasi Pelaksanaan IUP Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) Nomor :
543.32 / 12820, Tahun 2019, Tanggal 20 September 2019 atas nama MUKHAYAT, maka
untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya dugaan KKN dalam proses penyelidikan
dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan
jabatan aparat Kepolisian Resort Kendal dan/atau dugaan suap dan gratifikasi
dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan
kriminalisasi tindak pidana, telah dilakukan kajian / tela’ahan yuridis yang
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Terkait laporan tersebut GNPK-RI membuat Laporan resmi secara tertulis
Kepada, Kepala Divisi Propam Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran
Baru di Jakarta tertanggal 28 Februari 2020 yang lalu. Ketua Umum Pimpinan
Pusat GNPK-RI H. M. Muhammad Basri Budi Utomo, AS. SIP. SH. menjelaskan bahwa
kegiatan usaha pertambangan batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran, Kecamatan
Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang mulai dilaksanakan Muhkayat pada
tanggal 09 November 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019 adalah kegiatan
usaha pertambangan Legal dan Sah, di karenakan
telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan
(Tanah Urug) di Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal,
Nomor : 543.32 / 12820, Tahun 2019 atas nama MUKHAYAT, yang diterbitkan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa
Tengah, tertanggal 20 September 2019.
Basri mengatakan, “Pemegang IUP dan IUPK di jamin Haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”
”Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha
pertambangan yang sedang dilaksanakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)
Operasi Produksi karena penghentian kegiatan usaha pertambangan terhadap
pemegang IUP sudah diatur mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan dan
menjadi kewenangan Menteri, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, bukan menjadi
kewenangan Kepolisian, kecuali dalam hal-hal tertentu terjadi kecelakanaan
kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau hal lain yang menjadi kewenangan dan
tanggung jawab kepolisian, yang mekanismenya sudah diatur didalam peraturan
perundang-undangan,” tegas Basri.
Keadilan dari
para Majelis Hakim PN Kendal sedang diuji dan ditakar pengabdiannya sebagai
hamba hukum, apakah tetap akan menghukum seorang warga negara yang tidak
bersalah atau membebaskan serta merehabilitasinya.
***(rdk/tim media gnpk-ri)
Editor: Ingatan