GNPK-RI Bersama PN Kendal Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Terdakwa Mukhayat


KENDAL (Jawa Tengah) -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendal dan Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Mukhayat sedang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dilokasi penambangan Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, untuk mencari kebenaran atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Mukhayat dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Kamis (30/04/2020).

Mukhayat yang didampingi DR. Drs. Hono Sejati, SH. M.Hum dan Faris Mohammad Bisyir, SH., merupakan Penasehat Hukum dari GNPK-RI menduga kriminalisasi sangat kuat terhadap Muhkayat akibat tindakan sewenang-wenang dan kesalahan prosedur penghentian penambangan yang dilakukan anggota Reskrim Polres Kendal pada 14 dan 19 November 2019 yang terjadi didalam batas titik koordinat IUP Operasi Produksi atas nama Mukhayat, sehingga pada penghentian yang kedua 19 November 2019 yang di Police Line, alat berat excavator bergeser mundur sampai melampaui 15 meter diluar batas titik koordinat miliknya, disinilah letak kriminalisasi yang menjerat Mukhayat, akibat penghentian pada 14 dan 19 November 2019 dengan Pasal 158 Jo Pasal 37 UU No. 4 Tahun 2009.



Tindakan sewenang-wenang dan kesalahan prosedur penghentian penambangan yang dilakukan anggota Reskrim Polres Kendal yang jelas-jelas melanggar Pasal 162 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tim PH terdakwa Mukhayat berharap kesalahan prosedur ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dan alasan yang jelas bagi Majelis Hakim PN Kendal dalam kemandiriannya menegakkan keadilan yang bersih dan bebas dari KKN, serta membebaskan dan merehabilitasi Mukhayat dari kriminalisasi yang menjeratnya.

Dimana pada pemberitaan sebelumnya pada (03/03/2020) GNPK-RI telah menerima pengaduan masyarakat berdasarkan Berita Acara Pengaduan Masyarakat, Register Nomor : 009 / PM / GNPK-RI / I /2020, tanggal 28 Januari 2020 tentang Kriminalisasi Pelaksanaan IUP Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) Nomor : 543.32 / 12820, Tahun 2019, Tanggal 20 September 2019 atas nama MUKHAYAT, maka untuk memastikan ada dan/atau tidak adanya dugaan KKN dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan aparat Kepolisian Resort Kendal dan/atau dugaan suap dan gratifikasi dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dan/atau dugaan kriminalisasi tindak pidana, telah dilakukan kajian / tela’ahan yuridis yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Terkait laporan tersebut GNPK-RI membuat Laporan resmi secara tertulis Kepada, Kepala Divisi Propam Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3, Selong, Kebayoran Baru di Jakarta tertanggal 28 Februari 2020 yang lalu. Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H. M. Muhammad Basri Budi Utomo, AS. SIP. SH. menjelaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, yang mulai dilaksanakan Muhkayat pada tanggal 09 November 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019 adalah kegiatan usaha pertambangan Legal dan Sah, di karenakan  telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batuan (Tanah Urug) di Desa Plantaran Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal, Nomor : 543.32 / 12820, Tahun 2019 atas nama MUKHAYAT, yang diterbitkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 20 September 2019.

Basri mengatakan, “Pemegang IUP dan IUPK di jamin Haknya untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.”

”Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan yang sedang dilaksanakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi karena penghentian kegiatan usaha pertambangan terhadap pemegang IUP sudah diatur mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi kewenangan Menteri, Gubernur, Bupati dan/atau Walikota, bukan menjadi kewenangan Kepolisian, kecuali dalam hal-hal tertentu terjadi kecelakanaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau hal lain yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepolisian, yang mekanismenya sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan,” tegas Basri.

Keadilan dari para Majelis Hakim PN Kendal sedang diuji dan ditakar pengabdiannya sebagai hamba hukum, apakah tetap akan menghukum seorang warga negara yang tidak bersalah atau membebaskan serta merehabilitasinya.


***(rdk/tim media gnpk-ri)

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: GNPK-RI Bersama PN Kendal Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Terdakwa Mukhayat
GNPK-RI Bersama PN Kendal Gelar Pemeriksaan Setempat Terkait Terdakwa Mukhayat
https://1.bp.blogspot.com/-u0KrKkkHx6Q/XqsI_FJN-UI/AAAAAAAAK5c/AbspxFvZPp42wr9dE89UCONT1O6jGRP6ACLcBGAsYHQ/s320/GNPK-RI.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-u0KrKkkHx6Q/XqsI_FJN-UI/AAAAAAAAK5c/AbspxFvZPp42wr9dE89UCONT1O6jGRP6ACLcBGAsYHQ/s72-c/GNPK-RI.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/gnpk-ri-bersama-pn-kendal-gelar.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/gnpk-ri-bersama-pn-kendal-gelar.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy