PEKANBARU - Dewan Pakar Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP Apkasindo) Bidang Hukum dan Advokasi Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH merasa gerah dengan adanya dugaan mempersulit pencairan uang petani sawit oleh Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Sungai Pakning.
Dr. Huda mengatakan, APKASINDO adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Peremajaan Sawit Rakyat kami wajib mengawalnya, itu amanah Ketua Dewan Pembina kami Jend TNI (Purn) DR. Moeldoko, S.IP, apalagi Pak Moeldoko Kepala KSP tentu sangat menginginkan Program PSR ini berjalan mulus dan target tercapai, maka itu jangan coba-coba ada yang bermain.
" Memang benar, masalah PSR di Riau sudah menjadi perhatian serius Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), Direktorat Jendral Perkebunan (DirjenBun) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Ekonomi, karena Laporan tentang beberapa hal yang merugikan Petani sudah sampai ke Pusat," Kata Huda. (16/05/2020)
Lebih lanjut," Dewan Pakar APKASINDO ini meminta BRK Sungai Pakning tidak main-main dalam program PSR ini. Kami meminta pencairan dana PSR ini tidak mempersulit petani kami. Kalau ada dokumen pencairan yang kurang atau kejanggalan permohonan pencairan uang, segera disampaikan ke kelompok tani supaya di crosscheck, saya setuju Bank Riau hati-hati, tapi harus saling terbuka," Ujar Huda.
Kami akan menempuh upaya hukum apabila petani masih saja mengeluh jika adanya dugaan mempersulit dana petani kami. Itukan dana petani kami, jadi kami minta segera dicairkan.
" Tentu sebagai Dewan Pakar Bidang Hukum dan Advokasi, saya akan merekomendasikan kepada Ketua Umum DPP APKASINDO untuk menerjunkan tim investigasi untuk mencari persoalan materil yang sebenarnya terjadi," Tegasnya.
" Apabila fakta lapangan nanti kami menemukan indikasi ada persoalan pidana oleh Para Pihak, saya akan memberi nota tertulis kepada Ketua Umum DPP Apkasindo, Ir. Gulat Manurung, MP.,C.APO untuk membuat laporan pidana ke Bareskrim Mabes Polri, Apkasindo itu adalah organisasi besar dan dibentuk oleh Kementerian Pertanian untuk membantu Petani Sawit dan Tugas Saya adalah diamanahkan mengurusi aspek hukum dan advokasi Petani Sawit Indonesia di 22 Provinsi," Pungkas Huda mengakhiri. (alxs)