PEKANBARU – Rudi Hartono seorang wartawan, terdakwa yang dituduh melakukan pencemaran nama baik karena membuka dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 miliar divonis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Riau selama 12 bulan. Dr. Mhd Nurul Huda, SH. MH. "Rakyat Riau Berduka” pada Kamis (14/05/2020).
"Untuk mengajukan banding, Rudi masih pikir-pikir untuk mengajukannya, karena saat ini Rudi dalam suasana “ketakutan" dan bingung," kata Direktur FORMASI RIAU.
"FORMASI RIAU meminta Rudi sebaiknya mengajukan banding, ini demi agenda anti korupsi, karena menurut kami Rudi tidak layak dihukum," terang Direktur FORMASI RIAU.
Tidak sebatas itu saja, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH. mengirim ucapan "INNAA LILLAAHI WA INNAA ILAIHI RAAJI’UUN, FORMASI RIAU turut berdukacita atas wafatnya keadilan di Kabupaten Rokan Hilir Riau."
Dimana, Rudi Hartono yang dituduh mencemarkan nama baik oknum “Penguasa” Kabupaten Rokan Hilir Riau karena membuka dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Miliar, Hari ini Tanggal 14 Mei 2020 dihukum 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Ujung Tanjung Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau.
Kemudian FORMASI RIAU menyindir Semoga “Almarhum” keadilan ini bisa tenang disisi KPK amin. Terkait vonis ini pihak Pengadilan Rohil belum bisa terkonfirmasi.
Sumber: FORMASI RIAU
Editor: Ingatan