Drs. H. Mursini, MSi Bupati Kuansing (Kanan) |
TELUK KUANTAN — Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Drs. H. Mursini, MSi menjalani pemeriksaan di Kejari Kuansing, Selasa (14/04/2020). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017 senilai Rp.10,4 miliar lebih.
Pemeriksaan Mursini dimulai sejak pukul 11.00 Wib sampai 16.00 Wib. Usai menjalani pemeriksaan, Mursini langsung pergi menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 8989 KS, berwarna hitam.
Beberapa awak media sempat mengejar mobil tersebut. Tapi, mobil berwarna hitam yang ditumpangi bupati tetap melaju keluar dari Kejari Kuansing. Sehingga, awak media tak bisa meminta keterangan kepada Mursini terkait pemeriksaan ini.
Kajari Kuansing Hadiman, SH. MH, melalui Kasi BB Doni Saputra, SH selaku Ketua Tim Penyidikan menyatakan Mursini diperiksa sebagai saksi atas lima tersangka dugaan korupsi Rp.10,4 miliar.
"Ada 34 pertanyaan, semuanya seputar pengetahuannya tentang enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017," ujar Doni.
Selain itu, tim penyidik juga mengkonfirmasi beberapa pernyataan yang disampaikan lima tersangka. "Kita perlu keterangan beliau, karena ini menyangkut kegiatan beliau," ujar Doni.
Untuk saat ini, lanjut Doni, pemeriksaan Mursini sudah selesai sebagai saksi atas dugaan korupsi enam kegiatan di Setda Kuansing.
"Tapi, tak tertutup kemungkinan dipanggil lagi. Kita lihat perkembangannya nanti. Jika masih ada yang kurang, tentu kita butuh keterangan beliau lagi," terang Doni.
Sebelum ini, Kejari Kuansing juga telah memeriksa Wabup Kuansing H. Halim. Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut.
Menurut Doni, Halim sudah diperiksa sebanyak dua kali setelah penetapan lima tersangka. Pertanyaannya juga seputar enam kegiatan di Setda Kuansing tahun 2017.
"Kagiatan itu kan kegiatan pimpinan, jadi keduanya diperiksa. Untuk Pak Wabup, ada sekitar 18 pertanyaan," ujar Doni.
***(grc)