PELALAWAN – Lanjutan permasalahan yang masih menjadi viral saat ini yaitu dugaan pengelolaan lahan kebun sawit tanpa mengantongi izin di luar HGU/IUP oleh PT. Musim Mas selama puluhan tahun seluas 28 hektar serta pemanfaatan lahan untuk Tempat Pemakaman Umum tanpa memiliki izin rekomendasi dari Pemerintahan Desa Betung seluas 1,5 Hektar yang terletak di areal estate 2 Musim Mas di pinggir kepungan Sialang Tasing RT 02/RW 02, Dusun 2 Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau terkuak oleh kades Darman pada bulan Desember 2019 lalu dan sekarang menjadi masalah ke ranah hukum yang di nilai sebagai Dugaan Tindak Pidana yang mana pihak terlapor nya adalah PT. Musim Mas.
Awak media ikut hadir pada Senin (20/04/2020) saat melakukan peninjauan ke lahan tersebut oleh Polsek Pangkalan Kuras yang di pimpin langsung oleh kanit Reskrim yaitu Ipda Esapati Daili, SH beserta rombongan dengan Kades Betung Darman, SE serta turut hadir juga Mantan Kades Betung 2 periode sekaligus Tokoh Masyarakat Betung yaitu Dugang ,M.Si. Dari pihak perusahaan Musim Mas terlihat juga Wendi Bahri hadir bersama di lokasi tersebut.
Peninjauan lahan guna menindak lanjuti atas laporan kades Betung terdahulu untuk melihat langsung secara bersama-sama dengan rombongan yang turun ke lapangan untuk menelusuri jalan blok kebun sawit tersebut dengan berjalan kaki sampai ke batas pinggir di belakang lahan kebun sawit yang di maksud terdapat parit gajah.
Pada saat melintasi setiap lorong kebun sawit, Dugang ,M.Si menerangkan bahwa, “semasa saya menjadi kepala Desa Betung periode tahun 2000-2010, saya sudah mengingatkan kepada pihak managemen Musim Mas pada saat itu melalui humas Gunawan untuk tidak mengelolah lahan ini dikarenakan bisa menjadi masalah di kemudian hari, sebab ini bukan areal konsensi Musim Mas, namun semasa itu apa yang saya sampaikan ke pihak Musim Mas tidak di gubris sama sekali, ” terang mantan kades 2 periode tersebut.
Di lokasi yang sama Kades Darman mengatakan, “kami juga memiliki Peta HGU musim mas yang terdapat patok BPN lengkap dengan nomor patoknya, di sini semua jelas batas-batasnya”, kata Darman.
Di perjelas oleh wakil humas Wendi bahri bahwa, “lahan kebun sawit ini benar di luar HGU Musim Mas, jalan poros ini menjadi batasnya dengan musim mas sambil memberi isyarat dengan jari menunjuk arah jalan”, jelas Wendi Bahri.
Kanit Reskrim Ipda Esapati daili, SH mengatakan ,”setelah peninjauan ini kita akan segera melakukan gelar perkaranya di Polres Pelalawan, ya ini sangat penting untuk di gelar perkaranya, karena prosesnya begitu”. Tutup Esapati.* (pc/ts)