PEKANBARU — Terkait tiga orang kepala desa di Kabupaten Kampar yang tertangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Tim Tipikor Polres Kampar, menanggapi hal tersebut Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H., angkat bicara, pada Jumat (03/04/2020) di Pekanbaru.
Melangsir dari GoRiau.com, Kapolres Kampar, AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasubag Humas, Iptu Deni mengatakan, tiga oknum kepala desa yang terkena OTT ini berinisial PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai.
Deni menjelaskan, peristiwa ini berawal saat ketiga oknum kades tersebut mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik / kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di wilayah Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung.
"Sesampainya di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar dan masuk dengan cara melintangkan 2 mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Adapun tujuannya supaya kegiatan proyek berhenti sehingga pimpinan proyek menemui mereka guna membicarakan permohonan. Para kepala desa ini meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut," terang Deni, Jumat (03/04/2020) malam.
Tidak hanya itu, ketiga oknum Kades tersebut juga meminta uang sebesar Rp. 100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.
"Pada hari Kamis pagi (02/04/2020), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam, jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon, atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades ini,'' lanjut Deni.
Kemudian ada masyarakat yang memberikan informasi kepada Polres Kampar, bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp. 100 juta kepada oknum Kades tersebut. Dimana tindakan tersebut diduga adalah tindakan pemerasan dan korupsi.
"Atas informasi itu, Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan," tutur Deni.
Benar saja, saat petugas kepolisian melakukan sidak di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan delapan orang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 100 juta diatas meja sebagai barang bukti atas kasus ini, selain itu juga diamankan 3 buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan 5 unit handphone.
"8 orang ini serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan. Dan dari 8 orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang oknum kades itu sebagai tersangka," tutup Deni.
Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. mengatakan, "Oknum kades ini bisa dituduh dengan pasal 12 huruf e UU 31 thn 1999 sebagai diubah dgn UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp. 1 milliar." kata Huda.
Huda juga menambahkan, "Saya pikir ini contoh yang buruk, harusnya kades itu memberi contoh yang baik bagi rakyatnya. yang dilakukan oleh oknum kades tersebut sudah sangat memalukan dan merendahkan perasaan publik yang pada saat ini rakyat sudah muak dan benci terhadap korupsi." tutup Huda.
***(alx)