ROHIL - Setiap Koperasi yang masih beroperasi baik di bidang jasa simpan pinjam maupun bidang lainya wajib menyampaikan Laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) kepada pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), bila laporan tahunan ini tidak disampaikan ke pihak terkait maka ancaman pemerintah koperasi siap-siap di tutup.
"Koperasinya bagus kalau menejemennya tak bagus ini sama saja tidak baik. Makanya saya menekankan di acara pelatihan tadi koperasi yang ada harus menggali semua potensi yang ada," kata bupati Rokan Hilir, H Suyatno usai menghadiri dan membuka pelatihan menejemen Koperasi yang di taja pihak Dinas Koperasi dan UKM di Hotel Kusuma Jumat (14/03/2020) di Bagansiapiapi.
Dan yang kedua lanjut bupati, semua koperasi wajib melaporkan RAT mereka melalui Dinas terkait dalam hal ini Koperasi. "Jika tidak membuat laporan tahunan dan melaporkanya itu koperasi bisa di tutup, makanya semua koperasi wajib membuat laporan bulanan triwulan dan tahunan agar perkembangannya bisa di ketahui," terang orang nomor satu di Rokan Hilir ini.
Saat ini koperasi yang tersebar di semua daerah di Rokan Hilir berjumlah 309 koperasi dan dari jumlah tersebut, terdapat 51 koperasi tidak lagi aktif dan sisanya sebanyak 258 koperasi masih aktif dan menjalankan kegiatan mereka berdasarkan data yang di miliki pihak terkait. Bupati menilai, pasti ada koperasi yang tidak melaporkan RAT mereka kepihak terkait makanya ada koperasi yang tidak lagi aktif saat ini.
"Nah melalui pelatihan menejemen Koperasi ini semua ini ditindak lanjuti," harap bupati.
Saat berlangsungnya pelatihan menejemen koperasi tersebut dilaporkan semua perwakilan koperasi hadir kecuali koperasi peraih juara nasional asal Baganbatu.
***(erik)