ROKAN HILIR - Puluhan masyarakat Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya geruduk Kantor Camat Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kedatangan mereka untuk mengadukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama, Karena diduga membuang limbah hasil sisa pengolahan di aliran parit yang berasal dari perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan sawit ini.
Mereka berjumlah sekitar 43 orang dan diterima oleh Sekretaris Kecamatan Junaidi.S.STP, Saat dikonfirmasi melalui Via Seluler Junaidi membenarkan adanya puluhan orang yang berasal dari Dua Dusun datang kekantor Camat Balai Jaya untuk menyampaikan Aspirasi terkait dugaan pencemaran aliran parit yang berasal dari limbah yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama.
"Benar Perwakilan warga Dusun Sei Kundur dan Dusun Kencana datang kekantor Camat untuk mengadukan keluhan mereka terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT.Tian Tujuhpuluh Utama,tetapi karena berhubung Bapak Camat lagi tugas luar jadi nanti akan saya laporkan kepada beliau," jelas Junaidi. Senin (02/03/2020)
Ditambahkan Junaidi, apa yang telah di sampaikan oleh puluhan warga ini nantinya akan di teruskan ke pihak DLHK melalui surat resmi yang nantinya akan di sampaikan oleh Camat. Sementara itu, sebelumnya PT Tian Tujuhpuluh Utama pernah mendapatkan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir tanggal 08 Oktober 2019 lalu terkait hal yang sama yakni pencemaran Lingkungan dengan beberapa poin yang harus diperbaiki dan dipenuhi termaksuk Normalisasi Parit sepanjang 1.500 meter.
Bahkan, pihak PT ini juga diharuskan melakukan peyebaran benih ikan disepanjang parit. Namun, apakah hal ini telah dipenuhi oleh pihak PT belum bisa di pastikan. Tokoh Pemuda yang kebetulan ikut hadir Dikantor Kecamatan Balai Jaya Fery Iska SH mengatakan tindakan perusahaan PT.Tian Tujuhpuluh Utama sudah sangat keterlaluan karena dinilai tidak lagi menghargai warga setempat yang telah lama bermukim di kampung tersebut.
"Perusahaan sudah sangat Arogan dengan tetap membuang limbah di aliran parit sehinga membuat warga tidak nyaman. Bagaimana tidak, limbah ini mengeluarkan bau yang tidak sedap juga sangat berbaha bagi kesehatan," terang Feri
Ketua RT 02 Dusun Sei Kundur, Sumiran menambahkan, sebelum datang ke Kantor Kecamatan dirinya dengan beberapa tokoh masyarakat sempat di undang oleh Perusahaa melalui PKS Mill Manager Antalius H Purba untuk Musyawarah dan Mufakat.
"Kami hari Jum'at (29/02) lalu ada diundang undangan perusahaan. Tapi kami sepakat untuk menolak keinginan perusahaan dan kami hanya menginginkan agar perusahaan jangan lagi membuang limbah di parit dan menghilang bau busuknya itu saja," ketus pak RT.
(Rilis Tim Iwo Rohil)
(Rilis Tim Iwo Rohil)