PELALAWAN - Areal PT Serikat Putra (SP) Perkebunan yang Bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Seharusnya dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan tempat perusahaan tersebut beroperasi, namun aturan itu sama sekali tidak diacuhkan oleh pihak perusahaan tersebut.
Bedasarkan Investigasi media ini dilapangan, seperti di Sungai Kerumutan dan Sungai Air Terjun (Terajan) juga Rawang Empat yang berada diwilayah Kecamatan Bandar Petalangan, terlihat kerusakan lingkungan akibat beroperasinya Perusahaan PT SP tersebut, diantaranya terjadi pendangkalan sungai dan hilangnya Ekosistem kedua sungai itu Kering dimusim kemarau.
Perubahan yang mencolok pada sungai itu dinilai Masyarakat akibat tidak adanya pohon penyangga yang hidup di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), pohon yang dulunya tumbuh di pinggir sungai kini sudah dibabat habis dan diganti dengan tanaman Pohon kelapa sawit, padahal dalam aturannya, hutan di sepanjang DAS tersebut sama sekali tidak boleh diganggu untuk menjaga Ekosistem.
Menurut keterangan salah seorang warga Sialang Godang dan Air Terjun B (40) yang dijumpai media ini, sebelum masuknya perusahaan perkebunan sawit PT SP tersebut, Sungai Kerumutan dan Sungai Air Terjun serta beberapa desa merupakan tempat menggantungkan hidup bagi Masyarakat lokal yakni nelayan yang menangkap ikan dan Menahan bunuh (jerat ikan) untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sebelum PT SP masuk ketempat kita, Sungai Air Terjun dan Sungai Kerumutan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selain bertani, masyarakat tempatan biasanya memanfaatkan kedua sungai itu sebagai sumber tambahan rejeki setiap saatnya, namun kondisi tersebut hanya tinggal kenangan karena saat ini kondisi sungai tidak lagi seperti dulu, tidak hanya itu ikan dalam sungai sudah tidak lagi ada akibat pendangkalan bahkan tidak mengalir lagi, saat musinm hujan saja baru tau mana sungai dan daratan." tuturnya.
"Seharusnya pinggiran sungai disisakan lima puluh meter kanan kiri, sehingga ekosistem sungai terjaga dengan baik, tapi aturan itu sama sekali tidak diindahkan oleh pihak perusahaan seluruh pohon penyangga sungai ditebangi dan diganti dengan pohon sawit, bahkan kuburan pun tidak ditingalkan semuanya ditanamin." Sambungnya dengan bernada kesal.
"Aturan yang mengatur agar DAS tidak boleh dibabat habis, namun pihak perusahaan tidak memperdulikan aturan tersebut. kita melihat aktivitas tersebut sudah melanggar hukum sayangnya tidak ada tindakan tegas dari pemerintah diduga PT SP ini kebal hukum." Terangnya.
Saparuddin, Kepala Desa Air Terjun kepada awak media juga mengungkapkan kekesalannya terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT SP. Menurut Sapar, seharusnya perusahaan memberikan dampak positif bagi masyarakat namun itu bertolak belakang dengan beraktivitasnya perusahaan sawit itu di tengah masyarakat.
"Harusnya perusahaan berdampak pada peningkatan taraf hidup, terutama untuk memutar roda perekonomian. faktanya kehadiran PT SP hanya menambah derita masyarakat, contohnya sungai sudah tidak dapat lagi difungsikan sebagai sumber penghidupan, mari kita lihat sungai air terjun dan kerumutan, setahu saya kondisinya sekarang memprihatinkan karena sawit yang ditanam langsung kebibir sungai," pungkas Kepala Desa Air terjun Saat di Konfirmasi langsung dilokasi Sungai Air terjun dan Sungai Kerumutan yang berada di Wilayah Desa Sialang Godang.
Diketahui selama ini PT SP tidak mempunyai pola kemitraan (KKPA) dan CSR tidak Jelas.
hingga berita ini di terbitkan pihak perusahaan melalui Wahyudi belum mau memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, terkait keresahan masyarakat tersebut dan diduga enggan memberi jawaban dan alergi dengan wartawan.***(tosmen)