ROKAN HILIR — Kasus pidana undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah di alami oleh Rudi Hartono karena melakukan postingan ke Media Sosial Facebook ditegaskan Kejaksaan Negri (Kajari) Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, S.H. bukan ranah Jurnlistik. Saat ini kasus tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negri Ujung Tanjung dan sudah masuk tahapan mendengarkan keterangan berbagai saksi ahli.
Keterangan Kajari Rokan Hilir tersebut di sampaikan kepada media melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dian Afandi Panjaitan didampingi Kasipidum, Zulham Pardamean Pane, S.H dan Jaksa, Maruli Sitanggang, S.H dan Niki Junesmero, Rabu (18/03/2020). Dakwaan terhadap tersangka Rudi Hartono terkait UU ITE.
Bahkan kasus ini sudah dinyatakan lengkap dengan mengumpulkan lima alat bukti baik dari keterangan pelapor maupun keterangan Forensik Medan terkait postingan Rudi Hartono di Jejaring Sosial Facebook milik akun pribadinya.
Karena telah memposting sebanyak enam kali terdakwa Rudi Hartono dilaporkan Kadis PUTR Kabupaten Rokan Hilir ke polisi. Dalam postingan yang di buat pada 7 September 2018 lalu itu diberi judul “Anggaran APBD Mubazir Sia-sia Uang Rakyat yang Dikelola Proyek PUTR Tahun akhir 2017 di Era Kadis, Jon Safrindow Pagu Anggaran Rp. 13 Miliar baru saja dikerjakan kondisi sudah retak-retak.
Berdasarkan hasil investigasi ke 2 fisik jembatan tersebut justru retak retak semakin menjalar mencapai 70% lokasi jembatan Parit Cincin pinggir Sungai Rokan Baru & sudah dipanggil PPTK apakah kasus laporan LSM ke Kejari Rohil sudah masuk angin kah ? Pak Jamwas Kejagung.
"Tolong Monitoring Kinerja Kejari Rohil yang baru menjabat dan disertai dengan video lokasi jembatan".
Dalam kasus ini, terdakwa Rudi Hartono dijerat dalam Pasal 27 Ayat (3) Jounto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi penegasan kita bahwa kasus ini berdasarkan data dari penyidik dan kita tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kasus ITE oleh terdakwa," kata Kajari.
Dalam Fakta persidangan, menurut keterangan Kadis PUTR bahwa terdakwa sempat menemuinya dan meminta proyek dan apabila tidak dipenuhi maka akan melakukan menaikkan kasus. Namun, hal itu tidak diindahkan Jon Syafrindo dan akhirnya terdakwa melakukan sebagaimana yang dikatakan pada ancamannya tersebut.
Setelah diunggah ke Facebook, terdakwa Rudi Hartono sempat menghapus postigannya itu namun pihak hukum bisa melihat kembali berdasarkan data dari Forensik Kota Medan.
Keterangan Jon Syafrindow juga sama sekali tidak dibantah oleh Terdakwa saat persidangan terkait hal meminta proyek apabila tidak diberikan maka akan diunggah ulang. Dan hal itu terjadi bahwa Rudi Hartono kembali mengunggah sampai enam (6) kali dengan akun Facebook yang sama.
Sampai saat ini berbagai ahli sudah dihadirkan diantaranya Ahli Pidana, Ahli IT dan Ahli Bahasa. Para saksi sudah memaparkan sesuai tupoksinya dan didengarkan oleh hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa.
Kajari menambahkan bahwa sama sekali tidak ada upaya kriminalisasi, pasalnya kasus ini berjalan sesuai ketentuan hukum, pihak Kejaksaan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakanakan tugas sesuai tupoksinya.
Kasipidum Zulham Pardamean Pane SH menambahkan bahwa kasus ini murni penyalahgunaan media sosial dan dilaporkan oleh korban yang merasa nama baiknya dicemarkan. "Kita sangat paham tugas jurnalistik, dalam kasus ini murni unggahan pribadi dan bukan kasus pemberitaan dan juga bukan kasus korupsi. Kita pidana umum jadi tidak ada kaitan kasus ini dengan korupsi," tegasnya.
Dilanjutkannya lagi, pihak Kejaksaan mempersilahkan pihak terdakwa untuk menghadirkan Ahli De Charger (Meringankan) pada Senin pekan depan, untuk menyampaikan pendapatnya terkait kasus ITE yang tengah berjalan. "Sidang terbuka untuk umum dan bisa disaksikan oleh siapapun dan sekali lagi kita tegaskan bahwa ini bukan kasus pemberitaan dan korupsi melainkan ini adalah kasus ITE," tandasnya.
***(erik)