PEKANBARU — Menolak lupa kasus eksekusi kebun kelapa sawit milik petani dan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau pada bulan Januari silam hingga saat ini tidak diketahui kelanjutannya, apakah PT. PSJ sudah membayar denda Rp.5 Milliar.
Menanggapi hal tersebut Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. mengatakan apakah Kejari Pelalawan sudah menuntaskan eksekusi denda Rp.5 Milliar terhadap PT. PSJ, ketika dikonfirmasi pada Selasa (24/03/2020) di Pekanbaru.
"Pak Kajari Pelalawan, kapan dituntaskan eksekusi denda Rp. 5 Milliar terhadap PT. PSJ?." kata Huda.
Diketahui eksekusi tersebut atas keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. atas gugatan PT. Nusa Wana Raya (NWR) dimana menyebutkan bahwa lahan seluas 3.323 Ha PT. PSJ dirampas untuk dikembalikan ke Negara melalui dinas LHK Provinsi Riau.
Diputusan itu juga dikatakan bahwa PT. PSJ melakukan tindak pidana membikin kebun tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Lalu didenda Rp.5 Milliar, kemudian lahan itu disita oleh Negara melalui Dinas LHK Riau cq PT. NWR.
Sebaiknya pihak kejari harus terbuka kepada publik atas dasar apa denda Rp. 5 Milliar itu bisa dicicil pembayarannya, berdasarkan informasi yang diterima, denda tersebut baru dibayar Rp. 500 juta.
"Tolonglah eksekusi itu segera dituntaskan, jangan perlihatkan ketidak adilan itu secara telanjang." tutup Huda.
Sebaiknya pihak kejari harus terbuka kepada publik atas dasar apa denda Rp. 5 Milliar itu bisa dicicil pembayarannya, berdasarkan informasi yang diterima, denda tersebut baru dibayar Rp. 500 juta.
"Tolonglah eksekusi itu segera dituntaskan, jangan perlihatkan ketidak adilan itu secara telanjang." tutup Huda.
***(alx)