ROHIL - Terkait dari laporan tim investigasi L-KPK, PMII Komisariat Kampus STAI Rokan, pimpinan anak cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bagan Sinembah Raya, dan Ikatan Wartawan Onile (IWO) Kabupaten Rohil, tim bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun kelokasi untuk memverifikasi kebenaran dugaan pembuangan limbah yang dilakukan oleh Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN), Jumat (13/03/2020).
Dari pantauan awak media terlihat perusahaan terkesan ingin menutupi kegiatan yang mereka lakukan, LSM serta Media yang mendampingi tim pelapor tidak diperbolehkan masuk oleh Security yang arogan dan melarang meliput.
Perihal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Investigasi dari L-KPK Rohil, PAC PP Basira, Mahasiswa dari Organisasi Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Stai Rokan Bagan Batu, Andri (39) kepada awak media, Sabtu (14/03).
Dirinya mengaku sangat kecewa dengan tindakan Security perusahaan yang menghalangi dan melarang masuk, padahal tim pelapor masuk kelokasi perusahaan bersama-sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir.
"Sangat disayangkan tindakan dari Perusahaan yang tidak koperatif terhadap kami sebagai pelapor dengan cara menyuruh Security untuk melarang masuk, tetapi kami bersyukur dengan proses perdebatan yang cukup panjang akhirnya dengan terpaksa pimpinan PKS PT KAN mengizinkan kami untuk ikut serta." kata Andri.
Lanjut Andri, "Dalam pemeriksaan dilapangan oleh DLH Rohil bersama tim pelapor ditemukan sebuah pintu pembatas yang terbuat dari besi yang dikhususkan untuk membuang limbah mengalirkan kemuara sungai gayantri pada saat-saat tertentu," ucapnya.
"Dilokasi tersebut ditemukan besi dengan berhuruf F berukuran ± 1 meter diduga sebagai alat pembuka serta ada oli diduga sebagai pelumas agar pintu pembatas tersebut mudah untuk dibuka saat mereka mengalirkan limbah cucian pabrik, Air Kalsium, Air Blowdowm Boiler, kemudian dialirkan kesungai sementara faktanya dilapangan perusahaan juga belum melakukan pemisahan saluran pembuangan Air Limbah dan saluran Limpasan air hujan dilingkungan Pabrik," beber Andri.
Disampaikan Andri pada tahun 2019 yang lalu, Perusahaan PKS PT KAN sudah pernah di tegur oleh DLH Rohil agar menutup pintu besi tersebut secara permanen karena melalui pintu tersebut limbah dapat dialirkan oleh Perusahaan kesungai.
"Jelas dengan bukti tersebut perusahaan telah mengabaikan teguran DLH Rohil dan terkesan melawan karena apa yang di tegur sama sekali tidak dilaksanakan, semoga DLH Rohil menilai ini menjadi sebuah catatan untuk ditindak lanjuti atau ini hanya menjadi temuan belaka doank, karena ketidak beranian Dinas Lingkungan Hidup terhadap Perusahaan." ketusnya.
Dirinya meminta kepada DLH Rohil agar menjadikan temuan ini jadi pelajaran atas tenguran - teguran yang diberikan oleh pemerintah melalui DLH dan tidak di indahkan oleh perusahaan.
"Jadi kita mengharapkan agar DLH Rohil bisa memberikan sanksi tegas, jangan memberikan sangsi seperti sebelum - sebelumnya yang terkesan hanya sangsi main - main saja, jika memiliki keberanian dan berpihak kepada kebenaran," tegasnya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir, melalaui Kabid Pengawasan Syahrul, membenarkan kalau Tahun 2019 pihaknya memberikan teguran agar pintu besi tersebut ditutup secara permanen.
"Benar mereka telah kita tegur agar menutup pintu tersebut secara permanen tetapi tetap dilanggar." katanya saat membacakan hasil verifikasi di rapat penutup kemarin.
Dan sudah disimpulkan dalam Berita Acara Verifikasi tersebut dalam poin.L.(12) menyebutkan Perusahaan tidak taat atau/tidak melaksanakan ketentuan yang terdapat didalam Sanksi Administratif teguran tertulis No.50 Tahun 2019 tanggal 12 Desember 2019 yaitu menutup saluran pembuangan Air Limbah yang tidak melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang ditentukan tidak sesuai Izin.
***(rls)