ROKAN HILIR - Setelah tidak berhasil duduk di kursi DPRD Kab. Rokan Hilir (Rohil) karena tidak memperoleh suara yang cukup. Calon yang maju dari salah satu partai politik untuk dapil I inisial MS (38) ini tidak lagi terdengar kabarnya. Namun, sangat mencengangkan setelah adanya rilis berita yang dikirim pihak Polres Rohil melalui WA grup Polsek Bangko. Dalam rilis tersebut Pria yang pernah bekerja sebagai perawat di RSUD Dr RM Pratomo ini di tangkap tim unit Reskrim Polsek Bangko karena telah melakukan tidak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-Shabu.
MS ditangkat tim unit Reskrim Polsek Bangko di jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung tepatnya di Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, persis didalam sebuah rumah pada Rabu (12/02/2020) sekira pukul 13.00 wib. Berdasarkan informasi disampaikan Polres Rohil melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, awalnya tim unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat di percaya adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kec. Bangko tepatnya di dalam rumah MS.
Atas informasi tersebut tim unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin Panit II, Aipda Mujiono melakukan kordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bangko, Iptu D Raja Putra Napitupulu, Sik, MM dan melaporkan kepada Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH. kemudian atas perintah Kapolsek tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah memastikan, diduga pelaku berada di dalam rumah, tanpa membuang waktu tim Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah di interograsi pelaku mengaku bernama dengan inisial MS kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku dan di temukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu di atas kursi dan tertutup kertas pembungkus nasi warna coklat.
Selanjutnya tim opsnal Polsek Bangko mengamankan pelaku dan barang bukti ke mapolsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut.
***(rls)