PELALAWAN – Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018. atas gugatan PT. Nusa Wana Raya (NWR) Dimana menyebutkan bahwa lahan seluas 3.323 Ha PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) dirampas untuk dikembalikan kenegara melalui dinas LHK Provinsi Riau. Dalam lanjutan eksekusi tersebut bentrokkan antara masyarakat dengan aparatpun tak terelakkan.
Diketahui di lokasi kejadian, peristiwa itu bermula saat sejumlah alat berat milik PT. NWR mencoba menerobos masuk ke lahan sawit plasma milik masyarakat dengan dikawal aparat kepolisian.
Akibat bentrokan di Kabupaten Pelalawan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, pada Selasa (04/02/2020) tersebut diketahui ada beberapa masyarakat terluka akibat lemparan batu.
Sejumlah warga yang menghadang kemudian dilempari batu oleh pihak tak dikenal hingga melukai beberapa warga, ketegangan pun terjadi di lokasi lahan yang telah ditanami tanaman dan menjadi sumber penghidupan masyarakat Desa Gondai selama ini.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasu terkait peristiwa bentrokan tersebut kepada Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH. Huda menegaskan , "DLHK Riau dan PT. NWR harus bertanggung jawab, Tidak boleh ada warga yang terluka dalam eksekusi tersebut."
Dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) ini juga mengatakan, "Lakukanlah eksekusi itu degan rasa kemanusiaan dan edukasi yang benar."
Huda juga menjelaskan, "Ada baiknya Lawyer masing-masing pihak juga bisa membantu aparat untuk menjelaskan ke masyarakat agar tidak menempuh cara-cara yang akan menimbulkan konflik fisik. tempuhlah upaya hukum, semua kan ada mekanisme hukumnya. Mari kita edukasi rakyat untuk sadar hukum." tutup Huda.
***(red/alx)