PEKANBARU - Menanggapi laporan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) yang beberapa waktu lalu membuat laporan di Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau terkait dirinya dituding menggunakan ijazah palsu. Pakar Hukum Pidana Pascasarjana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH angkat bicara, pada Senin (02/02/2020) di Pekanbaru.
Dikutip dari media online www.koranriau.co dimana, Tidak terima dituding menggunakan ijazah palsu, Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing), H Halim terpaksa membuat laporan ke Mapolda Riau.
Dan laporan tersebut telah diterima oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hadi Poerwanto dan ia membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik Wakil Bupati Kuansing itu. "Benar ada laporannya, sekarang sedang kami proses." kata Hadi, Senin (20/01/2020).
Hadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Menurutnya, kasus ini sedang dilakukam pengecekan, untuk mengetahui apakah bisa di tindak lanjuti proses penanganan atau kita hentikan juga.
"Masih kita dalami, karena pada dasarnya kasus ini sudah pernah dilaporkan," jelasnya.
Namun sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan hasil penyelidikan, karena sedang berada di Jakarta. "Nanti balik ke Pekanbaru, saya sampaikan," janjinya.
Berdasarkan data yang dirangkum, Wabup mengetahui namanya dicemarkan hari Sabtu (16/01) lalu. Pelapor diketahui berinisial Ms, yang melaporkan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik berupa ijazah paket C tahun 2010 ke Polres Kuansing.
Sebelumnya, Ms dikabarkan di tahun 2015 lalu, juga pernah melaporkan hal serupa ke Polda Riau. Namun, dengan alasan kurang barang bukti dan tidak memenuhi unsur, maka proses penyidikannya dihentikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Menanggapi hal tersebut Pakar Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan "Dugaan ijazah palsu ini setahu saya sudah pernah di SP3."
Lebih lanjut, Huda yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR mengatakan bahwa, tidak ada salahnya juga kasus ini dibuka kembali. Sepanjang ada alasan-alasan objektif. Seperti ada bukti baru atau ada kekeliruan penyidik terdahulu dalam mengeluarkan SP3.
***(red)