PEKANBARU - Pakar Hukum Pidana Riau DR Muhammad Nuru Huda SH, MH angkat bicara terkait dugaan penganiyiaan seorang pria inisial (D) yang di duga karena melakukan pencurian mesin Gelanggang Permainan (Gelper) yang berlokasi di Jalan SGB Bagansiapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Sekitar pukul 18.00 Wib hari Selasa (25/02/2020) dan yang bersangkutan harus menjalani perawatan medis, seperti dilansir oleh media online wawasanriau.com.
DR Huda mengatakan sebagaimana dimaksud penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Umpamanya seorang dokter gigi mencabut gigi dari pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena ada maksud baik (mengobati). Seorang bapa dengan tangan memukul anaknya di arah pantat, karena anak itu nakal. Inipun sebenarnya sengaja menyebabkan rasa sakit, akan tetapi perbuatan itu tidak masuk penganiayaan, karena ada maksud baik (mengajar anak). Meskipun demikian, maka kedua peristiwa itu apabila dilakukan dengan “melewati batas-batas yang diizinkan”, misalnya dokter gigi tadi mencabut gigi sambil bersenda gurau dengan isterinya, atau seorang bapa mengajar anaknya dengan memukul memakai sepotong besi dan dikenakan di kepalanya maka perbuatan ini dianggap pula sebagai penganiayaan.
(sumber:hukumonline.com)
"Walau pun sikorban dan pelaku melakukan perdamaian, namun tidak menghapus perbuatan, Karena di situ ada tindak pidana dan proses hukum ini tetap bisa berlanjut," Kata Huda. Jumat (28/02/2020).
Ia mengingat jadi untu kedepannya janganlah kita main hakim sendiri walaupun seseorang tertangkap tangan melakukan suatu perbuatan jahat/pidana harus kita serahkan kepada pihak kepolisian yang berwenang melakukan penyidikan perkara pidana dan jangan main hakim sendiri, Karena negara kita ini adalah negara hukum,” Pungkas Huda mengakhiri.* (rdk/alex)