PEKANBARU
- Pakar Hukum Pidana Riau minta Kepolisian Daerah Riau untuk mengusut sampai tuntas
dugaan tindak pidana korupsi lahan ilelagal sektor korporasi di Kabupaten
Pelalawan, Propinsi Riau.
Berdasarkan
amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember
2018 lahan sawit PT. Peputra Supra Jaya seluas 3323 hektar adalah tidak sah
atau illegal. Karena itu Penegak hukum sebaiknya juga memeriksa pejabat Pelalawan
terkait PT. PSJ ini. Adapun yang bisa diminta keterangannya yaitu:
1.
Bupati pelalawan pada tahun 2008 juga harus dimintai keterangannya karena telah
mengeluarkan izin lokasi,
2.
Bupati pelalawan pada tahun 2011 juga harus dimintai keterangannya karena telah
mengeluarkan izin usaha perkebunan,
4.
Bupati kab. pelalawan saat ini juga bisa dimintai keterangannya apakah sudah
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap PT. PSJ
3.
Kadis perkebunan tahun 2008 dan 2011 dan kadis perkebunan Kab. Pelalawan saat
ini.
Pakar
Hukum Pidana yang merupakan Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini mengatakan,”
jika memang ditemukan ada kelalaian dari pejabat diatas, bisa dipidana penjara
paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar”, Kata Huda. Kamis,
(16/01/2020).
Lebih
lanjut, Doktor Huda mengatakan,” Polda Riau bisa menyelidiki ini. Karena memang
ini sudah terbuka lebar dan terlihat jelas, Ini tinggal kemauan saja dari
Penegak hukum, Tentu rakyat menunggu semua ini. Benar atau salahnya kita
kembalikan ke penegak hukum,” Lanjutnya.
Huda cukup yakin,
Kapolda Riau Pak Agung mampu menyelesaikan ini. Karena memang komitmen Pak
Agung dalam penegakan hukum di Riau sangat baik sampai saat ini.* (rlsFoto:Ist).