Menurut Ahli Hukum Pidana Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH, Halangi Eksekusi Bisa Dipidana

Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH 


PEKANBARU - Aksi penghadangan tim eksekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) oleh masayarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada senin (13/01/2020).

Tindakan penghadangan terhadap tim esekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau bisa berdampak hukum. pihak-pihak yang menghalang-halangi bisa dipidana, demikian disampaikan ahli hukum pidana yang akrab disapa Huda pada senin (13/01/2020) saat menanggapi kegagalan eksekusi lahan PT. PSJ oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.

”Seharusnya aksi penolakan eksekusi tersebut tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
”Eksekusi lahan ilegal milik PT. PSJ itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT. NWR. “Kan sudah jelas putusannya sambungnya.

Eksekusi itu legal, kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. ”Saya pikir, PT. PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” terang Nurul Huda.

Selanjutnya Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum. ”Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana,” tutup dosen pascasarjana Universitas Islam Riau.

(rls)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Menurut Ahli Hukum Pidana Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH, Halangi Eksekusi Bisa Dipidana
Menurut Ahli Hukum Pidana Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH, Halangi Eksekusi Bisa Dipidana
https://1.bp.blogspot.com/-LN4nQepZx_k/XHpRpFvZIFI/AAAAAAAAJnY/3Ihrs3_2tv075-Qr93a_41jAe5oZdZPwwCPcBGAYYCw/s320/IMG_20190302_164801.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-LN4nQepZx_k/XHpRpFvZIFI/AAAAAAAAJnY/3Ihrs3_2tv075-Qr93a_41jAe5oZdZPwwCPcBGAYYCw/s72-c/IMG_20190302_164801.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/01/menurut-ahli-hukum-pidana-riau-dr.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/01/menurut-ahli-hukum-pidana-riau-dr.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy