![]() |
Dr. Muhammad Nurul Huda, SH, MH |
PEKANBARU - Aksi penghadangan
tim eksekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) oleh masayarakat Desa Pangkalan
Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada senin (13/01/2020).
Tindakan
penghadangan terhadap tim esekusi lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di Desa
Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau bisa berdampak
hukum. pihak-pihak yang menghalang-halangi bisa dipidana, demikian disampaikan
ahli hukum pidana yang akrab disapa Huda pada senin (13/01/2020) saat
menanggapi kegagalan eksekusi lahan PT. PSJ oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
”Seharusnya
aksi penolakan eksekusi tersebut tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah
hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,”
ujarnya.
”Eksekusi
lahan ilegal milik PT. PSJ itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018
tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT. NWR. “Kan sudah jelas putusannya
sambungnya.
Eksekusi
itu legal, kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. seharusnya negara
jangan mau kalah dari orang-orang yang tidak taat pada putusan pengadilan. ”Saya
pikir, PT. PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yang berkonflik untuk
menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat
untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan,” terang
Nurul Huda.
Selanjutnya
Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena
Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk
pada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada
konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum. ”Jangan
lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan
pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang
dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana,” tutup dosen pascasarjana Universitas Islam
Riau.
(rls)