![]() |
Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH |
PEKANBARU - Sampai detik ini dua orang kepala daerah yang menyandang gelar tersangka korupsi di Riau masih bebas. Hal ini membuat pakar hukum ahli pidana Universitas Islam Riau Dr, Muhammad Nurul Huda, SH, MH angkat bicara, Kamis, (23/01/2020) saat di konfirmasi awak media.
Huda menjelaskan di Riau ada dua tersangka yang belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan korupsi, "Pertama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang Kedua Walikota Dumai Zulkifli. AS."
Dimana, Pertengahan 2016, Zulkifli memerintahkan, Mardjoko Santoso Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa Yaya Purnomo. "Mardjoko diperintah meminta bantuan pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya agar kekurangan DAK TA 2016 untuk Dumai dapat dimasukkan dalam DAK Perubahan TA 2017. Atas permintaan itu, terdakwa akan mempelajari usulan dan menghitung besaran serta peluang memperoleh DAK TA 2017 tersebut, Oktober 2016, Pemkot Dumai mendapat alokasi dana DAK Rp 96 miliar termasuk di dalamnya bidang pendidikan Rp 11 miliar dan PUPR Rp 10 miliar."
Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin dipanggil KPK dan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau.
Sebaiknya KPK jangan berlama-lama “memilihara” tersangka dugaan korupsi di Riau, Ini tidak baik bagi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Huda juga berharap KPK harus bertindak tegas serta mendalami terkait dua orang kepala daerah yang sudah menyandang status tersangka korupsi di Riau.
"KPK harus bersikap tegas kepada dua kepala daerah di Riau ini, kalau tidak apa pendapat masyarakat nantinya, soalnya masyarakat juga kan sudah tau dari beberapa pemberitaan di media massa." Tutup Huda.
***(alx)