Kedatangan Legislator Saat Eksekusi Lahan PT. PSJ, Nurul Huda; Bisa Dituduh Menghasut


PEKANBARU - Sejak Jum'at (17/01/20) lalu eksekusi kebun ilegal milik PT Peputra Supra Jaya di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan terus berjalan. Sebelumnya eksekusi ini juga sempat dilakukan namun gagal lantaran dihalangi sejumlah masyarakat yang mengaku kelompok masyarakat mitra dari PT PSJ.

Sementara, Jum'at pekan lalu eksekusi berjalan, dimana pada awal eksekusi itu tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Dinas Kehutanan, Polres Pelalawan, dan instansi terkait lainnya membabat habis tanaman sawit seluas 8 hektare. Sementara hingga hari ini dari total 3.323 hektare, sudah sekitar 300 hektare berhasil dieksekusi.

Namun, saat eksekusi yang dilakukan pada Minggu (19/01/20) kemarin, hadir pula Wakil Ketua DPRD Riau, Zukri Misran, Menurut informasi kedatangannya bertujuan untuk menenangkan masyarakat.

Namun, pihak petugas eksekusi meminta agar Anggota Dewan dari partai Persatuan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meninggalkan lokasi.

Menanggapi hal itu, Ahli hukum pidana Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH mengatakan bahwa kehadiran anggota dewan dalam proses eksekusi itu tidak dibenarkan, untuk apa dia datang kesana, apalagi tidak ada izin terlebih dahulu dari petugas eksekusi. Sebab sudah ada plang dan petugas eksekusi.

"Memang harus diusir. Sebab bisa dituduh menghasut masyarakat untuk menghalang-halangi eksekusi. Dan itu bisa di pidana menurut Pasal 53 Junto Pasal 160 Junto Pasal 216 KUHP, tegas Dosen Hukum Pidana Pascasarjana UIR ini" Senin, (20/01/20) Kemarin.

Menurut Doktor Huda, seharusnya anggota dewan itu tidak perlu datang ke lokasi, Jika memang dinilai ada kesalahan dalam proses eksekusi, maka Ia bisa memanggil para petugas eksekusi, Jangan mengajak warga datang ke tempat eksekusi.

"Harusnya panggil saja, kenapa dieksekusi, Ngapain harus datang ke situ, Nanti kalau terjadi apa-apa emang mau anggota dewan itu bertanggungjawab?," Tuturnya.

Sebelumnya, Nurul Huda juga menyayangkan adanya aksi penolakan eksekusi itu. Menurutnya aksi penolakan eksekusi tidak terjadi, karena eksekusi tersebut adalah hal yang harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Dimana eksekusi lahan ilegal milik PT PSJ itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR.

"Kan sudah jelas putusannya itu hal yang legal kenapa masyarakat mengintervensi putusan tersebut. Seharusnya negara jangan mau kalah dari orang-orang yg tidak taat pada putusan pengadilan. Saya pikir PSJ mestinya mengedukasi masyarakat yg berkonflik untuk menyelesaikan persoalan itu secara hukum, bukannya malah memancing masyarakat untuk terlibat dalam keributan yang seharusnya tidak perlu dilakukan," terang Nurul Huda.

Selanjutnya Nurul Huda menegaskan, hal tersebut merupakan tindakan yang tidak baik, karena Indonesia adalah negara hukum maka sudah selayaknya masyarakat patuh dan tunduk pada mekanisme hukum yang telah ada, jika hal itu terus berlanjut maka akan ada konsekwensi hukum yang harus diterima bagi orang yang tidak taat hukum.

"Jangan lupa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang menghalangi eksekusi putusan pengadilan, itu bisa dipenjara satu tahun atau empat bulan, hal ini tertuang dalam pasal 212 atau 216 KUHPidana," Tutup Dosen Pascasarjana UIR itu.*(rls)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Kedatangan Legislator Saat Eksekusi Lahan PT. PSJ, Nurul Huda; Bisa Dituduh Menghasut
Kedatangan Legislator Saat Eksekusi Lahan PT. PSJ, Nurul Huda; Bisa Dituduh Menghasut
https://1.bp.blogspot.com/-p6ueAdIkDhk/XiY-nnbri1I/AAAAAAAAKkc/DYjeRU8OAdQE-jBZgkL_8Fq31DARo8YlwCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20190826_171638.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-p6ueAdIkDhk/XiY-nnbri1I/AAAAAAAAKkc/DYjeRU8OAdQE-jBZgkL_8Fq31DARo8YlwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20190826_171638.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/01/anggota-dewan-datang-saat-eksekusi.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/01/anggota-dewan-datang-saat-eksekusi.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy