PELALAWAN - Kejakasaan Negeri Pelalawan, Propinsi Riau musnahkan barang bukti pidana tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracth).
Acara pemusnahan bertempat dihalaman kantor Kejari Pelalawan, hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2019 pukul 09.00 Wib.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Pelalawan yang di wakili oleh adalah KBO Reskrim, Kepala Dinas Kesehatan beserta Kabid P2P, Para Kasi, seluruh jaksa dan pegawai Kejari Pelalawan.
Kepala Kejaksaan Pelalawan Nophy T South, kepala Seksi Intel Praden mengatakan,” Pemusnahan barang bukti kali ini terhadap perkara yang sudah inkracht berupa : mancis, kayu bekas terbakar, SIM A, alat2 kecantikan larang edar, pisau, obeng, kunci bengkel, gembok, besi, kayu, senter, scrap, terpal, tikar, lampu emergensi, kartu domino, kertas judi angka, buku tafsir mimpi, pena, dompet, handphon, jacket, Air Soft Gun, topi, baju, celana, sepatu, tas, KTP Palsu,” Katanya. Rabu, (11/12/2019).
“ Sedangkan untuk barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 135, 37785 gram, ganja seberat 323,7084 gram, ekstacy seberat 1,99 gram, plastik bening klep merah seberat 134,46 gram, pembungkus narkotika jenis ganja 145,01 gram. pipet, kotak rokok, speaker kotak, kaca pirex, jarum, bong, timbangan digital, sandal, dan helm,” Jelasnya.
Pemusnahan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan dengan cara dan di bakar dalam tempat yang sudah di sediakan antara lain shabu-shabu, ganja dan obat-obatan terlarang, dan untuk Senjata tajam dan Senjata Air Soft Gun di potong dengan menggunakan Gerinda, sementara untuk Handphone dan benda-benda lainnya dihancurkan dengan menggunakan palu, selanjutnya dilakukan pembakaran.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut selesai sekitar pukul 11. 30 Wib dan berakhir dengan aman, tertib dan lancar.(rdk/ts)