PELALAWAN - Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pekawan angkat bicara terkait desakan Pemuda Desa Terangtang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, agar pemerintah serta pihak terkait mencabut izin, ISPO dan RSPO PT Safari Riau.
Ketua DPD Apkasindo Kab Pelalawan Jufri, SE, menerangkan bahwa PT Safari Riau di duga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor. 57 Tahun 2016 jo PP No.71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Izin Prinsip yang keluarkan Bupati Pelalawan Nomor: 532.33/PEM/962 Tanggal 12 Juli Tahun 2015 dan Surat permohonan PT Safari Riau No. SR-LKT/VII/2005/07 Tanggal 08 Juli 2005 itu hanya 3000 ha.
Jufri yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kab, Pelalawan mengatakan," Bahwa berdasarkan data yang ada dengan kami, lahan yang di kelola 3792 ha, berarti ada kelebihan 792 ha, Ini yang perlu di jelaskan oleh management PT Safari Riau, dari mana lahan seluas 792 itu diperoleh, dan ini sudah berlangsung serta wajib di pertangung jawabkan oleh pihak PT Safari kepada negara," Kata Jufri. Jumat, (13/12/2019).
Disamping itu saya selaku Ketua DPD Apkasindo sangat menyayangkan telah terjadi jual beli pola KPPA nya, Padahal dalam Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor. 7 Tahun 2001 Pasal 13 Poin 6, Bahwa pola KPPA tidak boleh diperjual belikan, Akan tetapi itu terjadi.
Ia menjelaskan," Berarti PT Safari Riau sudah jelas melanggar SK Gubernur tersebut, Untuk kami mendesak kepada pemangku kepentingan dan KPK untuk menindak PT Safari Riau atas Kesalahan yang mereka buat dan mengembalikan KPPA yang sudah di perjual belikan kepada yang awal sesuai SK Gubernur tersebut," Jelas Jufri mengakhiri. (rdk/ts)