JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) layangkan Surat Somasi hukum ke PT Clipan Finance Indonesia Tbk.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H M Basri Budi Utomo AS, SIP, menjelaskan bahwa terkait dengan penyelenggaran pembiayaan keuangan untuk kendaraan bermotor untuk konsumen oleh PT CFI Tbk, tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Basri mengatakan," Somasi hukum ini kita layangkan karena ada Laporan dan Pengaduan dari masyarakat kepada GNPK-RI bahwa mereka nyata-nyata dirugikan secara materil oleh PT CFI Tbk," Katanya. Kamis (12/09/2019).
Tidak sedikit perusahaan pembiayaan melakukan praktek bisnisnya dengan cara-cara mafia, karena pada akhirnya masyarakat konsumen yang selalu menjadi tumbal perusahaan pembiayaan mafia.
Ia menegaskan," Sudah saatnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menertibkan perusahaan pembiayaan mafia, agar masyarakat tidak dirugikan terus menerus," Tegas Basri.
" Surat somasi hukum setebal 25 halaman di dalamnya sudah terlampir alat bukti terkait dugaan penyelenggaraan pembiayaan keuangan konsumen untuk kendaraan bermotor yang diselenggarakan tidak sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan," pungkas Basri mengakhiri.* (rdk/hs)