PEKANBARU – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan
Korupsi Republik Indonsia (GNPK-RI) Propionsi Riau, minta Kepolisian Daerah (Polda)
Riau lebih serius menindak pelaku dan pengusaha kegiatan Illegal Logging atau
yang disebut juga dengan Pembalakan Liar
Wakil Ketua GNPK- RI Ifriandi, SH menjelaskan bahwa karena
merasa aman para pelaku perusak hutan di Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis dan
Kota Dumai semakin merajarela membabat hutan yang ada, hanya demi kepentingan
sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa memperhatikan kerusakan
hutan yang semakin parah serta tidak memiliki dokument tentang pengolahan dan
pengangkutan kayu hasil hutan.
Ifriandi, SH mengatakan Legalitas komoditas hasil hutan
kayu terakhir kali dapat diketahui pada saat kayu tersebut diangkut dari hutan
ke alamat tujuan, karena pada saat pengangkutan tersebut harus disertai
bersama-sama dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagai
bukti legalitas pengangkutan hasil hutan sebagaimana disebutkan Pasal 50 ayat
(3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 bahwa setiap orang dilarang
mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi
bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, kemudian dalam ketentuan
Pasal 16 UU NO 18 tahun 2013
Ia Juga menjelaskan,“ sampai saat ini masih banyak temuan Tim GNPK-RI di Desa Darussalam,Sinaboi
Tanah Merah kabupaten Rokan Hilir, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang
Kampai, Mekar Sari, Senepis Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan. Kota
Dumai, Pulau Rupat, Desa Sepahat, Sei, Pakning Kabupaten Bengkalis.Prop, Riau,’
Jelas Andi.
GNPK-RI minta pihak Polada Riau lebih serius dalam
menangani persoalan illegal logging di propinsi Riau ini, karena mereka para
pembalak liar sudah melanggar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 18
tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Andi menegakan,” Bahwa Polda Riau harus segera menangkap
dan menindak tegas para pelaku illegal
logging ini, karena atas perbuatannya mereka ini dapat dijerat pasal 83 ayat
(1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat
(1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 5 tahun,” Tegasnya.
Menurutnya,” penebangan (logging) adalah kegiatan
memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur
hidupnya, Kegiatan ini harus dicapai dengan rencana sehingga menimbulkan dampak
negatif seminimal mungkin. Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja selama
mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management) Pungkas
Andi mengakhiri.* (rdk/tim gnpk-ri)