JAKARTA – Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik
Indonesia (GNPK-RI) bongkar dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan oknum
pejabat Pemerintahan Kabupaten Kudus dimasa kepemimpinan mantan Bupati Kudus
terdahulu, terkait proyek pembangunan Gedung Trade Centre yang
rencananya sebagai pusat perdagangan wong Kudus, yang telah menghabiskan
anggaran miliaran rupiah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat GNPK-RI H M BasriBudi Utomo AS,
SIP menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Trade Centre Kudus yang telah
menghabiskan uang rakyat dengan sebagai berikut ;
Tahap I (pertama)
Pengguna
Anggaran : Kepala Dinas Perdagangan Kab.Kudus.
Kontraktor
Pelaksana PT. ANDRIAN BERLIANA SAKTI - Kudus
Lokasi
Proyek : Didalam areal Terminal Induk Kudus.
Nilai
Proyek : Rp.12,460 Miliar
Luas
Bangunan : 2.180 M2
Nilai
Bangunan Rp.5.715.596,-/M2
Time
Scedule : 100 Hari kalender (Tgl.14 Sept s/d 23 Des 2017).
Sumber
Dana : APBD Kab.Kudus Tahun Anggaran 2017.
Terhitung
mangkrak sejak bulan Januari 2018 s/d bulan April 2019.
Volume
pembangunan pada saat habis masa kontrak bulan Desember 2017 disebut mangkrak,
dikarenakan pembangunan baru mencapai + 60%.
Proyek
: Pembangunan Gedung Trade Centre Kudus
Pengguna
Anggaran : Kepala Dinas Perdagangan Kab.Kudus.
Kontraktor
Pelaksana PT. ANDRIAN BERLIANA SAKTI - Kudus
Lokasi
Proyek : Didalam areal Terminal Induk Kudus.
Nilai
Proyek : Rp.12,460 Miliar
Luas
Bangunan : 2.180 M2
Nilai
Bangunan Rp.5.715.596,-/M2
Time
Scedule : 100 Hari kalender (Tgl.14 Sept s/d 23 Des 2017).
Sumber
Dana : APBD Kab.Kudus Tahun Anggaran 2017.
Terhitung
mangkrak sejak bulan Januari 2018 s/d bulan April 2019.
Volume pembangunan pada saat habis masa
kontrak bulan Desember 2017 disebut mangkrak, dikarenakan pembangunan baru
mencapai + 60%.
Tahap
II (dua)
Nama
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Trade Centre Tahap II cq. Pembangunan
pagar keliling dan plesteran.
Dikerjakan
oleh kontraktor CV. Wahyu Putra Jaya - Kudus
Nilai
Kontrak = Rp. 825.843.000,-
Sumber
Dana = APBD Kabupaten Kudus tahun Anggaran 2018
Time
Schedule : 90 Hari Kalender.
Bahwa
diduga pengalihan program pembangunan sebagai alibi untuk menututupi permasalahan
Proyek Pembangunan Gedung Trade Centre Kudus yang sudah setahun lebih Mangkrak
(Januari 2018 s/d April 2019), saat ini sudah disewakan kepada pihak ketiga
untuk Bioskop oleh Bupati Kudus Tamsil yang belum lama ini terjaring Operasi
Tangkap Tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Rencana awal pembangunan gedung sebagai pusat
perdagangan Kudus, namun saat ini sudah diberikan kepada pihak ketiga dan
dirombak sebagai tempat hiburan bioskop, akibatnya dugaan kasus korupsi yang
terjadi pada proyek tersebut semakin menjadi pusat perhatian masyarakat kudus
khususnya dan jawa tengah pada umumnya,” Jelasnya. Minggu, (29/09/2019)
kemarin, melalaui WhatsApp.
Modus untuk menutupi dosa para oknum pejabat terhadap wong
Kudus yang dilakukan Bupati Kudus M.Tamsil yang terjaring OTT KPK, pada sekitar
bulan april 2019 dengan mengontrakkan pembangunan gedung mangkrak tersebut
kepada pihak ketiga, dengan opsi pihak ketiga mampu menyelesaikan pembangunan
gedung yang sudah setahun lebih mangkrak, harapan pemkab yang penting
pembangunan Gedung Trade Centre dapat diselesaikan sampai
tuntus, sekalipun pemanfaatannya bukan sebagai pusat perdagangan, namun
menyesuaikan bisnis pihak ketiga dengan menyulap pembangunan gedung trade
centre sebagai pusat hiburan bioskop.
Ia mengatakan,” Entah apa yang terjadi dikedalaman proyek
itu, namun diyakini kentalnya aroma dugaan korupsi dalam proyek tersebut,
dan sejujurnya dalam membongkar kasus ini akan menjadi tangga renteng membongkar
kasus korupsi di proyek-proyek lain yang diduga kuat melibatkan oknum pejabat
yang masih berkuasa dikursi empuk pemerintahan Kabupaten Kudus,” Kata Basri.
Sejatinya pengguna anggaran dan pemangku kebijakan Dinas
Perdagangan Kabupaten Kudus yang diduga turut mencemongkan proyek gagal itu
lebih tahu borok - borok yang telah mengisi pundi2 koruptor dengan mengkhianati
ketulusan rakyat kudus yang dipimpinnya.
Basri menabahkan,” Kalau ingin memperbaiki kesalahan di
masa lalu, seharusnya para oknum pejabat pemerintah Kabupaten Kudus kooperatif
dan transparan ketika masyarakat meminta informasi publik yang menjadi hak
setiap warga negara indonesia, namun kalau kemudian melakukan perlawanan sampai
ke PTUN Semarang, semakin menyulut api kemarahan masyarakat kudus
sendiri, ada apanya dengan proyek tersebut, sehingga Sekda Kabupaten
Kudus cs mati-2an menghambat masyarakat untuk mengetahui haknya atas informasi
pembangunan gedung trade centre yang mangkrak itu,” Pungkasnya. *( rdk/tim gnpk-ri)