JAKARTA - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) ajukan keberatan informasi ke Kementerian Perhubungan, terkait pengawasan pelaksanaan program kegiatan pembangunan percepatan pembangunan perkeretaapian nasional Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 sampai 2020.
Bahwa menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat dalam peran sertanya turut mewujudkan Penyelenggaraan Negara dan Pelaku Usaha yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Ketua Umum GNPK-RI Pusat H M Basri Budi Utomo AS, SIP menjelaskan," Untuk mewujudkannya, maka setiap pelaksanaan program kegiatan pembangunan percepatan pembangunan perkeretaapian nasional APBN Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, dalam pengawasannya dibutuhkan pedoman informasi publik yang benar dan akurat dari badan publik," Senin (16/09/2019).
Sebelumnya GNPK-RI telah mengajukan Permohonan Informasi kepada PPID terkait kegiatan proyek stategis nasional percepatan pembangunan perkeretaapian nasional APBN Tahun Anggaran 2017 sampai 2020.
Basri mengatakan," Bahwa sebagaimana dimaksud, telah dilakukan permintaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan tidak dijawab,
maka sebagai tindaklanjut perlu diajukan keberatan informasi publik," Katanya.
Adapun Permintan Informasi Publik yang diminta kepada PPID pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Teknis Perkeretaapian kelas I Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Timur, Wilayah Bagian Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Wilayah Jakarta Banten berupa;
1. Softcopy / Hardcopy Perjanjian Kontrak Pekerjaan
2. Softcopy / Hardcopy Addendum / Amandemen (Kalau ada)
3. Softcopy / Hardcopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
4. Softcopy / Hardcopy Dokumen Pengadaan
5. Softcopy / Hardcopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)
6. Softcopy / Hardcopy Gambar Teknis ( Shop Drawing / Asbuilt Drawing )
Basri juga menambahkan," bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi publik yang dijamin dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 1 Angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang, Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 01 Tahun 2010 tentang, Standar Layanan Informasi Publik, Pungkasnya.* (rdk/tim gnpk-ri)