DUMAI - Rencana aksi demo Gabungan Masyarakat Peduli Marwah-Kota Dumai (GMPM-KD), mendapat perhatian dan animo sangat besar dari masyarakat. Karena banyak tokoh masyarakat, serta tokoh pemuda dan beberapa pentolan organisasi, menyatakan siap berfartisipasi pada aksi tersebut.
Rencananya GMPM-KD akan mengadakan aksi damai berupa pernyataan sikap di Kantor Dinas PUPR Kota Dumai pada, Rabu (02/10/2019) Pukul 09.00 WIB s/d Selesai mendatang, terkait sikap arogansi Muhammad Syahminan selaku Kepala Dinas.
Aksi unjuk rasa damai berupa, pernyataan sikap GMPM-KD adalah menuntut pencopotan Kadis PUPR Dumai, Muhammad Syahminan dari jabatannya. Aksi ini dipicu karena sikap arogansi Syahminan semenjak menjabat, dan terlebih lagi adanya, dugaan ucapan yang pernah beberapa kali terdengar, menurut sumber terpercaya” Bahwa Syahminan pernah menyebut Dumai tidak punya Sumber Daya Manusia (SDM) yang layak dan pantas.”
Sebagaimana diutarakan oleh sumber yang tidak mau ditulis namanya Minggu, (29/09/19) kepada awak media, dengan mengatakan” Kadis PUPR Kota Dumai Syahminan lain pulak gayanya, seakan-akan dia orang paling pintar, mentang-mentang banyak gelar, padahal tak ada gunanya gelar itu karena bukti kinerja tak ada, parahnya dia selalu berucap Dumai tidak punya SDM yang layak dan pantas,” ujar sumber tadi, seakan mengulangi ucapan Syahminan.
Menurut sumber lain” Syahminan tidak pernah menduduki jabatan Kadis, paling tinggi Kabid, baru di Dumai mendapat jabatan tersebut. Maka tak usah heran kalau kegagalan yang ada serta nihil tanpa prestasi, maka wajar saja dicopot dari jabatannya. Apalagi yang bersangkutan telah ikut mendaftar sebagai Balon Bupati Bengkalis melalui Partai Amanat Nasional (PAN) jadi, tak alasan Pak Wali untuk berkilah tidak melengserkan Syahminan dan aspirasi ini harus di dengar, jangan sampai masyarakat terpecah-belah, Pak Wali harus bijak menyikapi,” ungkapnya.
Lain kesempatan namun dihari yang sama salah satu pengagas aksi lsmail Abdul Azis, ketika berbincang dengan awak media berharap agar aksi ini mendapat dukungan masyarakat Dumai “Kami berharap agar aksi terhadap Syahminan mendapat simpati dan support dari seluruh lapisan masyaraka karena telah menyangkut martabat dan harga diri kita semua,” pintanya.
Menurut kabar, laporan ke Polres Dumai telah dibuat oleh koordinator, berkaitan aksi massa sesuai, amanah dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, Pasal 1 ayat (1) Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagaimana secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.**(sumber:rpc/Foto:Ist)