DUMAI - Mendasari ketentuan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota jo Keputasan Gubernur Nomor : Kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di provinsi Riau Ta 2019, di duga masih banyak berusahan yang mengabaikan keputusan tersebut.
Perihal tersebut mendapat tanggapan serius dari seorang eks pekerja PT Surya Mas Perkasa (Hasan) bahwa lperusahaan yang bergerak di bidang contractions piping ini tidak memberikan upah sesuai ketentuhan berlaku.
Hasan mengatakan," seharusnya dari awal mulai pekerjaanya PT Surya Mas Perkasa, sudah melakukan koordinasi kepada pihak terkait dan malahan mengesampingkan aturan, sebagaimana keputasan Gubernur Riau Nomor ; kpts 949/ XI /Ta 2018, tentang Upah Mninimun kab/kota di provinsi Riau Ta 2019." Jum'at (23/08/2019).
Menyikapi permasalahan ini sejauh mana peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai perlu memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terang-terangan melanggar kepustuaan gubernur tersebut.
Ia menegaskan," pihak Disnaker sudah seharusnya memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," Tegas Hasan.
Hasan sapaan akrabnya sehari-hari menambahkan," Pekerja semangkin hari-semangkin terpuruk dengan tidak adanya kontrol pemerintah saat ini Upah tenaga kerja jauh dari harapan, ditambah kondisi kondisi masyarakat banyak yang menganggur, serta kebutuhan ekonomi semakin tinggi," Tambahnya.
Ia mengingatkan kepada pihak manajemen PT Surya Mas Perkasa agar dimana bumi dipijak, disitu langit dijujung pungkasnya. (rdk/hg)