Bengkalis - Masyarat Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis pertanyakan kepastian hukum penggunaan pasir laut.
Warga setempat Najib merasa kecewa dengan sikap aparat terkait apabila masyarakat mengambil pasir untuk keperluan rumah mereka dengan menggunakan sepeda motor atau gerobak sorong dan harus berurusan dengan aparat desa bahkan polisi.
Najib mengatakan," untuk pengerjaan proyek lanjutan turap penahan ombak dipulau terdepan Teluk Rhu ini, aparat penegak hukum seolah-olah tutup matanya," katanya Senin (28/05/2019).
Ia juga menambahkan bahwa pada hari Minggu kemarin (29/05/2019) kami menyuruh pekerja proyek untuk menghentikan sementara pekerjaan tersebut.
Najib menegaskan, "kalau memang dikontraknya menggunakan pasir laut dan tidak ada anggarannya untuk pengadaan pasir ya silakan saja, karena pada intinya kami masyakat tidak akan menghalangi pembangunan dikampung kami," tegasnya.
Kami masyarakat meminta aparat kepolisian menindak tegas apabila terbukti dugaan penggunaan pasir laut untuk proyek pembangunan turap penahan ombak tidak dituangkan didalam kontrak kerja pungkas Najib dan warga lainnya.*(rdk/tim)