DUMAI –
Megahnya bangunan RSUD Dumai yang terletak di Jln.Sultan Sarif Kasim yang serba
lengkap peralatan medis serta para dokter. Dari mulai Dokter umum sampai ke
dokter Spesialis untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang
datang untuk berobat maupun yang menginap untuk mendapatkan perawatan.
Pasien
yang datang bukan saja dari Dumai bahkan ada yang datang dari luar Dumai untuk
mendapatkan pelayanan pengobotan.
Dengan
banyaknya pasien yang berobat sudah tentu banyak alat alat medis yang terpakai
untuk kebutuhan pasien, diantaranya seperti jarum suntik, tabung infus yang
nantinya sebagai limbah medis untuk dimusnakan memakai (Incinerator) atau alat
pemusnah (pembakar) limbah medis.
Hasil
Investigasi awak media, alat pembakaran limbah medis (Incinerator) milik RSUD
Dumai ternyata sudah tidak berfungsi lagi.
Yang
menjadi tanda tanya besar, kemana bekas sampah limbah medis yang sudah
digunakan seperti jarum suntik, tabung infus, kemasan obat obatan atau obat
obatan yang kadarluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun yang harus dimusnakan.
Jika
dibuang sembarangan oleh pihak RSUD Dumai tersebut adalah obat abatan yang
kadarluarsa dan kemasan obat obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa
terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang
perkembangan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH).
Pihak
rumah sakit atau RSUD dumai bisa memberikan pembuktian kalau menang benar
mereka ada MOU dengan pihak 3 ( Tiga) yang tugasnya untuk memusnakan limbah
medis mereka.
Disini
dimintak keterbukaan pihak RSUD Dumai untuk menunjukan dokumen resmi mereka,
seandainya tidak ada berarti RSUD melanggar Undang Undang (UU) lingkungan
hidup.
Akan
tetapi, urusan dari pihak ke 3 (Tiga) yang tentunya perusahaan yang memang
kualifikasinya buat menangani limbah medis tersebut perlu dipertanyakan.
Secara
umum Pasal 60 Undang Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang mengatur.
Setiap
orang dilarang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan
hidup tampa Izin.
Dumping
(pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menepatkan dan atau bahan dalam jumlah
kosentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media
lingkungan hidup tertentu.
Setiap
orang yang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup
tampa izin di atas akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga
) tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah.
Dasar
hukum 1. Undang Undang Nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 2.
Undang Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. 3 peraturan pemerintah nomer 81 Tahun 2012 tentang
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya sampah rumah tangga.
Sampah
medis, alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut
sebagai sampah. sampah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam
yang berbentuk padat. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak
tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.
Peraturan
Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
(“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan
pemilahan sampah yang harus ditetapkan. (Sumber:Media Pesisir)