Prosedur Penanganan Limbah Medis RSUD Dumai Dipertanyakan




DUMAI – Megahnya bangunan RSUD Dumai yang terletak di Jln.Sultan Sarif Kasim yang serba lengkap peralatan medis serta para dokter. Dari mulai Dokter umum sampai ke dokter Spesialis untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien yang datang untuk berobat maupun yang menginap untuk mendapatkan perawatan.

Pasien yang datang bukan saja dari Dumai bahkan ada yang datang dari luar Dumai untuk mendapatkan pelayanan pengobotan.

Dengan banyaknya pasien yang berobat sudah tentu banyak alat alat medis yang terpakai untuk kebutuhan pasien, diantaranya seperti jarum suntik, tabung infus yang nantinya sebagai limbah medis untuk dimusnakan memakai (Incinerator) atau alat pemusnah (pembakar) limbah medis.

Hasil Investigasi awak media, alat pembakaran limbah medis (Incinerator) milik RSUD Dumai ternyata sudah tidak berfungsi lagi.

Yang menjadi tanda tanya besar, kemana bekas sampah limbah medis yang sudah digunakan seperti jarum suntik, tabung infus, kemasan obat obatan atau obat obatan yang kadarluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun yang harus dimusnakan.

Jika dibuang sembarangan oleh pihak RSUD Dumai tersebut adalah obat abatan yang kadarluarsa dan kemasan obat obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perkembangan dan pengelolaan lingkungan hidup ( UU PPLH).

Pihak rumah sakit atau RSUD dumai bisa memberikan pembuktian kalau menang benar mereka ada MOU dengan pihak 3 ( Tiga) yang tugasnya untuk memusnakan limbah medis mereka.

Disini dimintak keterbukaan pihak RSUD Dumai untuk menunjukan dokumen resmi mereka, seandainya tidak ada berarti RSUD melanggar Undang Undang (UU) lingkungan hidup.

Akan tetapi, urusan dari pihak ke 3 (Tiga) yang tentunya perusahaan yang memang kualifikasinya buat menangani limbah medis tersebut perlu dipertanyakan.

Secara umum Pasal 60 Undang Undang Nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH) yang mengatur.

Setiap orang dilarang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tampa Izin.

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menepatkan dan atau bahan dalam jumlah kosentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Setiap orang yang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tampa izin di atas akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling banyak 3 Miliar Rupiah.

Dasar hukum 1. Undang Undang Nomer 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 2. Undang Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 3 peraturan pemerintah nomer 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya sampah rumah tangga.

Sampah medis, alat dan obat medis yang dibuang karena tidak terpakai ini disebut sebagai sampah. sampah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Namun, sampah ini harus dikelola dengan baik agar tidak tercemar dan mengancam bahaya bagi masyarakat sekitar.

Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga (“PP 81/2012”). Dalam PP 81/2012, Pengelola fasilitas lainnya melakukan pemilahan sampah yang harus ditetapkan. (Sumber:Media Pesisir)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Prosedur Penanganan Limbah Medis RSUD Dumai Dipertanyakan
Prosedur Penanganan Limbah Medis RSUD Dumai Dipertanyakan
https://1.bp.blogspot.com/-uRvo3X6v2Gc/XLS0XKCQMSI/AAAAAAAAAQ4/KlYlMkG37zQWGnqJjV1v-9UlEKvWneSzwCLcBGAs/s320/LIMBAH%2BRSUD.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-uRvo3X6v2Gc/XLS0XKCQMSI/AAAAAAAAAQ4/KlYlMkG37zQWGnqJjV1v-9UlEKvWneSzwCLcBGAs/s72-c/LIMBAH%2BRSUD.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2019/04/prosedur-penanganan-limbah-medis-rsud.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2019/04/prosedur-penanganan-limbah-medis-rsud.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy