PEKANBARU - Hingga saat ini ternyata masih nol hasil kebun Sawit milik Siswaja Muljadi alias Aseng nggota DPRD Provinsi Riau yang disita akhir tahun lalu oleh Kejari Rohil masuk khas negara. Padahal lahan beserta Sawit diatasnya sudah dieksekusi dan sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung (MA).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Gakkum) Agus Suryoko,SH MH Kamis (4/4/2019).
"Sekarang masih ada upaya hukum dari pihak Aseng dan kami juga sedang koordinasi ke Kementerian LHK," kata Agus.
Dengan kata lain hasil kebun yang hampir mencapai 1 milyar dengan luas 453 hektare setiap bulan tersebut diduga masih dinikmati pemilik lahan.
Tentu saja seharusnya pihak terkait harus bertindak cepat apalagi sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga ada kerancuan jika masih dipanen oleh pemilik yang sudah divonis 1 tahun penjara dan kebun sudah disita oleh penegak hukum.
Pihal DLHK Provinsi Riau mengaku masih menunggu jawaban dari Kementrian namun alangkah disayangkan jika dibiarkan hasil panen mengalir bukan ke kas negara terlepas masih ada upaya hukum yang dilakukan.
"Kami masih nunggu jawaban dari kementerian karena itulah kita koordinasi ke Kementerian, biar jelas bagaimana tatakelolanya," ujar Agus.
Bahkan ditengah masyarakat beredar isu saran agar lahan dan kebun milik Aseng yang disita dikelola oleh Pemda Rohil mengingat lahan dan kebun berada di Rohil. Apabila menunggu agar uang masuk khas negara kepercayaan masyarakat terkait hal ini sudah tidak ada karena yang ada akan menguntungkan pihak tertentu dengan berbagai alasan.
Apalagi selama ini jika ada barang sitaan atau rampasan yang seharusnya disetorkan ke khas negara tidak banyak pihak yang tahu apakah benar disetorkan atau tidak karena sulitnya melihat bukti yang konkret. (rdk/R2)