DUMAI
- Detik-detik jelang Pilkada pada 17 April 2019 ini menjadi
kompetisi sengit bagi para Calon, baik Calon Presiden-Wakil Presiden, DPRD
Daerah, Provinsi dan Pusat serta DPD RI.
Sehingga
masa Kampanye yang diberikan oleh KPU, dimanfaatkan para Calon dan Tim Calon
untuk bercengkerama kepada masyarakat. Guna meraih simpatik dari masyarakat
untuk memilihnya.
Dengan
masa kampanye, Bawaslu adalah sebagai Lembaga pengawas tingkat Kota/Kabupaten,
untuk pengawasan ditingkat Kecamatan yaitu PANWASLU.
Beberapa
hari yang lalu, Solikhin Dahlan Calon DPRD Provinsi Riau dari Partai PKB
dihebohkan dengan adanya pengaduan dari salah satu Relawannya diduga di tokok
(dipukul) oleh Ketua Panwaslu Kec.Sungai Sembilan Kota Dumai inisial (D),
menggunakan contoh kertas Surat Suara.
Relawan
yang diduga di tokok Ketua Panwaslu tersebut adalah inisial (i) dikediaman
rumahnya.
Awak
Media melakukan konfirmasi kepada Ketua Panwaslu Kec.Sungai Sembilan (D) via
selulernya terkait kebenarannya.
(D)
mengatakan, bahwa Calon DPRD Riau Solikhin Dahlan melakukan kampanye tanpa
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak Panwaslu.
"Solikhin
melakukan temu ramah dengan masyarakat di Dua titik di Kec.Sungai Sembilan.
Lokasi pertama dirumah (i) yang merupakan rumah mertua saya, dan lokasi kedua
dirumah warga Gg. Pala Rt.15 Kel.Tanjung Penyembal," ungkap (D).
"Nah
diwaktu kami menemui Solikhin dilokasi kedua, beliau tidak dapat menunjukkan STTP.
Nah Solikhin berdalih bahwa ia melakukan kunjungan sebagai Anggota Dewan,
menyerap Aspirasi masyarakat." beber Ketua Panwaslu Sungai Sembilan.
Menurut
(D), mendengar begitu, saya bersama Pengawas Kelurahan dan Desa kembali
kelokasi Pertama di kediaman rumah mertua saya, disitu ada (i) yang merupakan
keponakan saya.
"Didalam
rumah tersebut, kami melihat berserakan ratusan lembar kertas contoh surat
suara yaitu contoh surat suara Solikhin Dahlan dan Kartu nama," ungkap (D)
lagi.
"Mengenai
katanya saya menokok/memukul (i) itu tidaklah kuat, sebab (i) adalah merupakan
keponakan saya, dan (i) ketika ditanyai penyampaian tak jelas, dan saya tidak tau
jika keponakan saya adalah Tim Sukses Solikhin," terang (D).
"Saya
tidak merasa memukul (i) dengan kuat, itu hanya sebagai peringatan, itupun
dengan kertas contoh surat suara. Setau saya (i) adalah Saksi di TPS, karena
pernah di Bimtek, menjadi saksi Partai PKS. Jika begitu, kami akan menyurati
Solikhin." tandas Ketua Panwaslu Sungai Sembilan via selulernya.
Pernyataan
Ketua Panwaslu Sungai Sembilan (D) ditanggapi Solikhin Dahlan Calon DPRD
Provinsi Riau dari Partai PKB melalui Kuasa Hukumnya Hotland Thomas SH &
Partners kepada awak Media.
Solikhin Dahlan
Calon DPRD Provinsi Riau Partai PKB |
Bahwa
salah satu Relawan Kliennya diduga di tokok (dipukul) oleh Ketua Panwaslu
Kec.Sungai Sembilan.
"Dalam
aturan dan UU Pemilu, tidak ada menuangkan bahwa Bawaslu maupun Panwaslu ketika
menemukan pelanggaran terhadap Calon, melakukan tindakan kekerasan. Nah
tindakan anarkis Panwaslu tersebut sudah diluar ranahnya sebagai Pengawas
Pemilu," ungkap Hotland, Senin (15/04/2019) dalam Konfrensi Pers nya.
Hotland Thomas SH
Kuasa Hukum Solikhin Dahlan Calon DPRD Riau |
"Jika
ada pelanggaran terhadap para Calon, yang dilakukan oleh Panwaslu adalah
menyurati ke Bawaslu serta ke Calon DPRD dan juga Partai. Bukan melakukan
tindakan anarkis.Kalaupun Solikhn salah, kan ada sangsi adminis
trasi,"
beber Pengacara Muda ini.
Lanjutnya,"Menurut
keterangan (i) saat kita konfirmasi, bahwa ia ditokok/dipukul dikediaman
rumahnya dihapan rame orang dirumah tersebut. Tentunya ini membuat malu Relawan
klien kita. Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menindaklanjuti
keranah hukum." tegas Hotland Thomas SH.
(TIM)