JAKARTA
– Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia
(GNPK-RI) surati Kepala Kepolian Republik Indonesia (Kapolri) terkait kasus
percobaan pembunuhan terhadap aktifis pennggiat anti korupsi GNPK-RI.
Ketua
Umum GNPK-RI Pusat H M Basri Budi Utomo AS, SIP kepada awak media mengatakan,” Menyikapi
percobaan pembunuhan dengan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota kami
Saudara SONNI LAHAGU Ketua Pimprinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Nias, yang telah
dilakukan oleh Sdr. Faosiaro Lase oknum Kepala Desa Hilogodu bersama-sama 7
orang oknum perangkat Desa Hilogodu Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, pada
hari Kamis Tanggal 11 April 2019 Siang, dan sudah dilaporkan kepada Polres Nias
pada Hari Kamis Tgl. 11 April 2019 Jam.21.00 malam dengan nomor LP :
STPLP/129/IV/2019/NS, maka Kami Pimpinan Pusat GNPK-RI meminta kepada Kapolres
Nias, agar LP dimaksud dapat segera ditindaklanjuti / diproses hukum
sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” katanya. Sabtu (13/04/2017).
Basri
juga menjelaskan,” Oknum Kepala Desa (FAOSIARO LASE) bersama-sama dengan 7
orang perangkat Desa Hilogodu Kec.Botomuzoi Kabupaten Nias Propinsi Sumatera
Utara, terbukti telah Melakukan percobaan pembunuhan dengan penganiayaan dan
pengeroyokan terhadap saudara.Sonni Lahagu Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI
Kabupaten Nias.Propinsi Sumatera Utara pada hari kamis, tanggal 11 april 2019,”
jelasnya.
Ia
juga menambahkan,” diharap Saudara Kapolres Nias dapat bekerja secara maksimal
untuk segera menuntaskan kasus percobaan pembunuhan dengan penganiayaan dan
pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum kepala desa beserta 7 orang perangkat
desa Hilogodu,” pungkasnya.
Atas
kejadian dimaksud,Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan atas
dugaan kasus tipikor penggunaan dana desa yang dilakukan kepala desa Hilogodu
dimaksud, mengingat indikator tipikornya sudah sangat jelas, atas tindaklanjut
tersebut, maka GNPK-RI dipastikan konsisten mendukung segala tindakan Kapolres
Nias.*(Tim)