ROKAN HILIR - Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Layanan Pengadaan Secara ELektronik (LPSE) Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau di duga lakukan tindakan diskrimanatif, kepada salah satu rekanan Penyedia Jasa Konsultasi.
Salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Penyedia Jasa Konsultasi tidak bisa login untuk melakukan pendaftaran pada Pelelangan proyek Pengawasan Jalan Poros Pekaitan Kecamatan Pekaitan, Kab Rohil, Prov Riau.
Saat dikonfirmasi Rekanan Menjelaskan Kepada awak Media, " bahwa kenapa ULP LPSE Rokan Hilir Pelelangan ditutup oleh pokja ULP ( Unit layanan Pelelangan ) Kabupaten Rohil utuk mendaftar di Pelelangan pengawasan jalan Poros Pekaitan, Tahun Angaran 2019 tersebut, sementara sesuai ketentuan untuk mendaftar dan download dokumen tersebut masih diperbolehkan," paparnya berdasarkan Perpres dan Perka LKPP Jumat (23/03/2019)
," Sementara pada tgl 19 - 21 Maret 2019, berungkali dicoba hasilnya tetap tidak bisa mendaftar, Rekanan lain bisa mendaftarkan Proyek Pengawasan tersebut sementara saya ( Rekanan red ) tidak bisa mendaftarkan Proyek pengawasan tersebut ,dan untuk diketahui, padahal waktu terakhir upload dokumen kualifikasi hari ini tanggal 22/03/2019 pukul 1.00 Wib," tambahnya.
Serlanjutnya Rekanan menghubungi pihak yang membidangi ini dengan bahasa " daftar di LPSE Rohil, alasannya bahwa yang bisa upload dokumen kualifikasi terbatas, yang mendaftar saja bisa Upload Dokumen Kualifikasi, hanya terbatas pada ýang sudah mendaftar saja artinya lewat tanggal 18 Maret 2019 tidak bisa daftar dan download Dokumen Lelang dengan terikat sistem yang terjadwal," jelas Ini Salah ungkapnya sambil menirukan perkataan Pihak tersebut ..jelas ini bertentangan dengan Perpres dan Perka LKPP serta UUJK No.2/2017 tentang jasa kontruksil.(rdk/ptr/sfr/Foto:Ist)